Cara Bayar Pajak Online – Pajak merupakan salah satu kewajiban untuk seluruh warga negara indonesia, termasuk juga buat para pelaku usaha baik yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan juga perusahaan besar.
Dengan adanya pajak perusahaan kecil maupun besar merupakan sebuah sumber pendapatan negara, sebab itu peran masyarakat dalam ketertiban untuk membayar pajak sangat penting sebagai satu bentuk membantu perkembangan negaranya.
Terdapat berbagai macam pajak yang harus kalian bayar, diantaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan juga bangunan, bahkan jenis pajak lainnya yang telah di atur oleh pemerintah.
Sekarang ini pembayaran juga semakin mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, kaliani tidak perlu repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk pembayaran pajak.
Jika dilihat dari halaman resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), e-billing pajak merupakan sebuah metode pembayaran pajak dengan cara elektronik dengan sebuah kode billing atau ID billing untuk cara bayar pajak secara online.
Billing merupakan sitem yang dapat menerbitkan kode billing untuk proses pembayaran atau juga penyetoran untuk penerimaan negara secara elektronik, tanpa harus membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual.
Dengan kalian membayar pajak secara online tentu prosesnya jadi lebih cepat dan juga mudah tanpa harus antre di kantor pajak.
Manfaat dari e-Billing Pajak
Dengan kalian menggunakan e-Billing pajak atau juga membayar pajak secara online, tentu banyak manfaat yang akan kalian dapatkan lengkapnya berikut ini akan IbnuSutowoHospital.Co.Id jelaskan.
Pertama bayar pajak secara online menjadi sangat mudah. Dengan membuat ID Billing, kalian bisa bayar pajak secara online dimana saja dan kapan saja sangat praktis.
Kedua menghindari kesalaha dari pencatatan transaksi sebab tidak jarang pembayaran yang dilakukan secara manual terdapat kesalahan pencatatan yang munkin akan terjadi.
e-Billing dapat meminimaslisir terjadinya sebuah kesalahan yang sering terjadi jika kita menggunakan cara manual.
Transaksi dapat real time. Data dan juga hasil dari transaksi dapat langsung tersimpan di sistem DJP sehingga akan mengurangi resiko dari kehilangan data akibat dari kelalaian dan juga penyebab lainnya.
Dengan adanya DJP online dapat memudahkan para wajib pajak yang akan melaporkan SPT dan juga bayar pajak sehingga tidak perlu lagi untuk mengantri di kantor pajak.
Hanya dengan koneksi internet saja pembayaran dan juga pelaporan pajak sudah dapat kaliain lakukan dengan lebih efesien dan juga cepat.
Langkah-Langkah Dalam Cara bayar Pajak Secara Online
Sebelum kalian melakukan pembayaran pajak secara online, j=kalian harus memasuki sebuah layanan aplikasi Billing DJP SSE1 di halaman https://sse.pajak.go.id dan juga SSE3 di halaman https://sse3.pajak.go.id.
Tetapi, sejak 1 januari 2020 sistem ini telah berhenti beroprasi bsebagai wujud dari integritas e-Billing dan juga e-Filling di dalam satu tautan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanan kewajibannya dalam perpajakan.
Berikutnya layanan mandiri untuk pembuatan kode billing dapat menggunakan aplikasi billing DJP dan akan di layani pda bagian menu e-Billing DJP online.
Untuk pembuatan kode billing selain menggunakan DJP online, kalian juga dapat melalui ASP, halaman portal penerimaan negara, Bank dan juga kantor pos dan juga dengan melalui petugas DJP.
Sebelum kalian menggunakan aplikasi tersebut kalian harus terlebih dahulu datang ke kantor pajak guna membuat dan juga mengaktifkan e-EFIN (Electronik Filling Identification Number).
Agar kalian bisa mendapatkan e-FIN ini kalian juga harus melakukannya degan cara manual karena cara ini belum bisa di lakukan secara online.
Cara Untuk Mendapatkan Kode e-FIN Pajak :
- Kalian kunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) di kota kalian dan juga dengan membawa fotokopi KTP dan juga fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). bila belum punya NPWP minta di kantor kalian bekerja.
- Mengisi formulir untuk pembuatan e-FIN padaa loket yang ada di KPP.
- Kemudian, aktivasi e-FIN kalian dengan tautan yang telah dikirimkan ke alamat email kalian. Nomor e-FIN nantinya bisa berguna guna keperluan membuat akun DJP online kalian.
Cara Untuk Membuat Akun DJP online :
- Kalian kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account. atau lewat aplikasi dan juga browser kalian dan pilih menu Registrasi.
- Kemudian isi data dengan nomor NPWP dan juga kode e-FIN yang sudah kalian punya.
- Kalian pastikan dulu kode e-FIIN kalian sudah di aktivasi pada lokoet yang ada di KPP.
- Setelah itu kalian isikan kode keamnan yang sesuai dan juga telah di sediakan kolomnya. Jika sudah kalian pilih Verifikasi.
- Jika semuanya sudah selesai, masuk apada akun dan kalian tuliskan email, nomor hp yang aktif dan juga kode keamnannya. Nanti kalian akan diminta untuk membuat password yang akan digunakan untuk login di DJP online.
- Pilih Simpan setelah kalian selesai membuat password.
- Cek email yang sudah kalian daftarkan. pilih tautn yang telah dikirim oleh pihak DJP online untuk aktfikan akun. Kalian akan mendapatkan notifikasi dai aktivasi akun berhasil. pilih OK agar bisa masuk ke amenu login.
- Kalian masuk ke akun DJP online kaalian dengan mengisi NPWP dan juga passwrod. Bila kalian sudah berhasil untuk login berarti akun anda sudah aktif.
- Dengan akun DJP online tersebut kalian dapat gunakan untuk membayar pajak dan juga laopr SPT kalian.
Cara Membayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online
- Pertamaa kalian login ke halaman djponline.pajak.go.id.
- Kemduian masukan NPWP dan password berikut dengan kode keamanan untuk bisa login ke akun kalian.
- Selanjutnya kalian pilih menu e-billing system.
- Pilih pada bagain menu isi SSE.
- Kalian akan memperoleh form surat setoran elektronik (SSE) yang harus kalian isi.
- Data yang ada pada formulier tersebut akan terisi secara otomatis. yang harus kalian rubah hanya pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang akan di bayar dan juga jumlah setorennya.
- Setelah selesaii kalian klik simpan.
- Klik pada menu pilihan Kode Billing.
- Klik cetak kode billing agar kode billing bisa tercetak.
- Jika kalian telah mendapatkan kode billing, bayar pajak onlin bisa dengan bank, kantor pos, daan juga ATM. Bisa juga dengan internet banking jika kalian punya apikasinya.
Manfaat dari Membayar Pajak
Uang pajak yang sudah kalian setorkan dengan cara online dan juga manual akan digunakan untuk pemerintah guna membiyayai segala bentuk pengeluaran negara yang bersifat selft liquiddating dan juga hal lainnya.
Uang pajak yang telah kalian setorkan untuk membiyayai pengeluaran negaraa yang bersifat produkti, contohnya seperti membangaun insfrastruktur, kesehatan pendidikan, pertanian dan juga yan lainnya.
Uang pajak yang sudah di setor baik secara online maupun manual akan di pakai untuk biaya pengeluaran non profuktif dan juga non selft liquidating, tetapi yang mempunyai buat masyarakat.
Uang pajak akan digunakan untuk pembiayaan yang bersifat tidak produktif, namun di perlukan oleh negara. Contohnya seperti pengadaan persenjtaan dan juga penguatan pertahanan negara.
Dengan kalian membayar pajak secara benar, sesuai aturan dan juga jujur, kalian juga akan ikut merasakan manfaat dari pajak tersebut. dengan kata lain pajak yang kita setor ke negara akan di kembalikan lagi buat masyarakat.
Contoh dari uang pajak yang akan di kembalikan untuk masyarakat adalah, Fasilitas umum,yang memadai, infrastruktur meliputi, jalan, sekolahan, dan juga jembatan. pertahanan dan keamanan negara meliputi senjata dan juga pelatihan dan lainnya.
Akhir Kata
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi wajib bayar pajak.
Bukan hanya dapat mebayar pajak secara online dengan DJP online kalian juga dapat membayar pajak lainnya seperi pajak kendaraan bermotor dan juga bumi dan bangunan dengan car lainnya.
Baca Juga Lainnya :