loading…
Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Moestar Putrajaya, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan, melakukan prosesi pengukuhan Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian, sebagai Profesor Kehormatan Universitas Jayabaya. Gelar ini diakui sebagai penghargaan signifikan atas kontribusi Ary dalam penguatan karakter hukum di Indonesia.
Pengukuhan tersebut berlangsung dalam sidang terbuka senat akademik yang dilaksanakan di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H. pada Kamis, 12 Februari 2026. Menurut Prof. Fauzi, pemilihan Ary dalam bidang ini didasarkan pada kesesuaian antara pemikirannya dan kebutuhan pembangunan hukum nasional.
Prof. Fauzi lebih lanjut menjelaskan bahwa Ary Ginanjar telah memberikan kontribusi yang nyata melalui berbagai karya dan ide-ide yang membentuk integritas pada tingkat individu dan institusi. Kehadiran profesor kehormatan di bidang ini diharapkan akan memperkaya ilmu hukum yang berlandaskan pada nurani dan keadilan.
“Kualifikasi beliau sangat luar biasa, dan karya ilmiah yang dihasilkan mencerminkan pemikiran yang mendalam. Universitas Jayabaya menilai bahwa rekam jejak dan kompetensi Ary melampaui standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa”, Ary Ginanjar menyoroti masalah mendasar dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Ia berargumen bahwa saat ini pendidikan hukum kurang menekankan kecerdasan emosional dan spiritual dibandingkan dengan kecerdasan intelektual.
Pengukuhan Sebagai Langkah Penting Menuju Pembaruan Pendidikan Hukum
Pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Ary Ginanjar diharapkan menjadi titik awal dalam melakukan pembaruan dalam pendidikan hukum di Tanah Air. Kedisiplinan dalam menerapkan prinsip-prinsip karakter yang kuat dalam pendidikan hukum akan meningkatkan kualitas lulusan yang mampu menghadapi tantangan era modern.
Ary menekankan pentingnya integrasi antara kecerdasan emosional dan intelektual dalam pendidikan hukum. Hal ini dianggap vital untuk menghasilkan para profesional hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki sikap moral yang tinggi.
Pendidikan hukum yang seimbang akan membantu menciptakan pengacara dan hakim yang tidak hanya pandai, tetapi juga bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan. Keseimbangan ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Keberadaan profesor kehormatan juga dapat mendorong peneliti dan akademisi untuk lebih aktif dalam melakukan penelitian yang relevan dengan persoalan hukum di masyarakat. Pendekatan ini tentu akan memperkuat basis akademik dalam disiplin hukum di tanah air.
Menerima pengakuan sebagai profesor kehormatan adalah bukti bahwa karya dan pemikiran Ary Ginanjar mendapat apresiasi luas dalam bidang hukum. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi akademisi lainnya untuk terus berinovasi dalam menciptakan perubahan positif di bidang pendidikan hukum.
Pentingnya Karakter dalam Penguatan Sistem Hukum Nasional
Dalam masyarakat yang semakin kompleks, keberadaan karakter yang kuat dalam sistem hukum menjadi sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan hukum tidak hanya sebagai norma yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai penggambaran nilai-nilai moral dan etika yang harus diinternalisasi oleh setiap individu.
Pembangunan karakter hukum yang kuat diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan dan korupsi. Dengan memiliki pemahaman yang mendalam tentang arti keadilan, individu akan lebih cenderung untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etis dalam profesi hukum.
Ary menekankan bahwa peradaban suatu bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana sistem hukumnya dijalankan. Oleh karena itu, penting untuk membangun karakter hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga berlandaskan pada nilai kemanusiaan.
Melalui orasinya, ia juga menggarisbawahi bahwa pendidikan yang menitikberatkan pada karakter akan memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Lulusan yang memiliki pemahaman karakter yang baik akan berkontribusi positif bagi lingkungan hukum dan sosial di mana mereka berada.
Pendidikan hukum yang berorientasi pada pengembangan karakter harus menjadi prioritas bagi institusi pendidikan di Indonesia. Hanya dengan cara ini, diharapkan akan tercipta lingkungan hukum yang lebih berintegritas.
Keterlibatan Masyarakat dalam Reformasi Pendidikan Hukum
Pendidikan hukum tidak hanya tanggung jawab institusi akademis, tetapi juga masyarakat. Keterlibatan semua pihak dalam proses pendidikan dan reformasi hukum sangat penting guna menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat.
Ary Ginanjar menyarankan agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan hukum. Partisipasi aktif masyarakat akan membantu perguruan tinggi dalam menyusun materi yang relevan dengan kebutuhan hukum yang ada.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat akan dapat mempercepat proses reformasi pendidikan hukum. Ini termasuk dukungan dari pemerintah, praktisi hukum, serta organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap penegakan hukum.
Di samping itu, sosialisasi nilai-nilai hukum kepada masyarakat juga perlu dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari.




