Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, mencuri perhatian publik dengan aksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memberikan setangkai bunga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua tangkai kepada majelis hakim sebelum persidangan kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi yang dihadapi sebelumnya.
Momen tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Desember, ketika Delpedro dan tiga terdakwa lainnya, yang mengenakan pakaian serbahitam, memasuki ruang sidang. Ketika memberikan bunga, Delpedro menyatakan, “Untuk penuntut umum, dan dua untuk majelis hakim yang kita tunggu kehadirannya. Merdeka, merdeka, hidup rakyat.”
Aksi ini bukan sekadar simbolisme, melainkan sebuah pernyataan politik yang menggarisbawahi komitmen mereka terhadap keadilan. Para terdakwa hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka berkaitan dengan bantuan hukum yang diberikan dalam situasi yang dianggap kritis ini.
Deskripsi Singkat Kegiatan Persidangan dan Respons Terdakwa
Delpedro dan rekan-rekannya mengklaim bahwa mereka berupaya untuk memperjuangkan keadilan dalam situasi yang semakin kompleks. Mereka meminta agar pejabat negara yang dianggap lalai dalam tugas pengamanan selama demonstrasi diperiksa dan diadili. Kekuatan dalam pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi demokrasi saat ini.
Ia juga menyerukan perhatian pada sejumlah tahanan di berbagai lokasi, mencerminkan kepedulian terhadap nasib mereka. “Untuk Laras di Jakarta Selatan, untuk 60 tahanan di Jakarta Utara, untuk tahanan di seluruh Indonesia, berbahagialah,” tambah Delpedro dengan penuh semangat.
Setelah memberikan pernyataan itu, Delpedro mengajak semua pengunjung untuk mengheningkan cipta sebagai penghormatan kepada korban bencana alam di Sumatra. Tindakan ini menunjukkan solidaritas kepada rakyat Indonesia yang sedang mengalami kesulitan.
Profil Tiga Terdakwa Lain dalam Persidangan
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah Muzaffar Salim, staf dari Lokataru Foundation, Syahdan Husein, seorang admin dari akun media sosial @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Keterlibatan mereka dalam kasus ini menjadikan persidangan ini sebagai perhatian publik yang lebih luas, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Ketiga terdakwa ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, tetapi bersatu dalam tujuan yang sama untuk memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Pekerjaan mereka di berbagai organisasi dan lembaga, yang dikenal aktif dalam isu-isu sosial, memberikan warna tersendiri dalam kasus ini. Mereka menghadapi pertarungan hukum yang tidak hanya menentukan nasib mereka tetapi juga berpotensi berdampak pada aktivisme di Indonesia.
Impak Sosial dari Kasus Ini dan Reaksi Publik
Penyidangan perkara ini tidak hanya mengenai individu yang terlibat, tetapi juga menyoroti isu yang lebih besar mengenai kebebasan berekspresi dan hak untuk berdemonstrasi. Kasus ini memicu pembicaraan di kalangan masyarakat tentang potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Reaksi publik terhadap tindakan dan pernyataan Delpedro dan rekan-rekannya selama sidang sangat mencolok. Banyak yang menyambut baik kehadiran mereka sebagai simbol keberanian dalam memperjuangkan hak rakyat dan melawan ketidakadilan.
Dialog mengenai kekuasaan negara dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat kembali hangat diperdebatkan. Sidang ini berpotensi menjadi titik balik bagi gerakan sosial di Indonesia, yang semakin mendapat perhatian dari publik dan media.




