loading…
Foto bersama usai Yusof Ferdinan Wangania berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability. Selama bertahun-tahun, isu tentang tanggung jawab hukum korporasi dalam kasus suap terus menjadi perhatian utama dalam dunia hukum. Banyak pihak menganggap penting untuk menuntaskan masalah ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Dalam penelitian ini, Yusof melihat banyaknya ketidakadilan ketika korporasi tidak terjerat hukum meskipun ada bukti kuat. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam hukum yang harus segera diperbaiki agar korporasi tidak bisa lagi lolos dari tanggung jawab.
Berdasarkan pengalamannya, Yusof mengamati bagaimana praktisnya fenomena ini terjadi di berbagai industri. Korporasi, yang seharusnya membawa nama baik dan menjalankan bisnis secara etis, justru sering menggunakan ketiadaan aturan yang jelas untuk memperkaya diri.
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum Terhadap Korporasi
Dalam banyak kasus suap, sering kali yang diproses hukum hanya individu-individu yang bertanggung jawab di perusahaan. Ini menciptakan kesan bahwa korporasi dapat bertindak semau mereka tanpa konsekuensi hukum yang berarti. Fenomena ini terus berulang dan membuat banyak pihak merasa frustrasi.
Yusof mencermati bahwa korelasi antara pengurus yang dihukum dan korporasi yang bebas dari sanksi menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Hal ini menyoroti bagaimana hukum bisa dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan perusahaan, sementara keadilan bagi masyarakat sering kali terabaikan.
Studi yang dilakukan Yusof menunjukkan pentingnya reformasi dalam hukum korporasi agar tanggung jawab dapat ditindaklanjuti kepada entitas itu sendiri, bukan hanya kepada individu yang beroperasi di dalamnya. Ini menjadi titik tekan dalam disertasi yang dipresentasikannya.
Tantangan dan Solusi dalam Pertanggungjawaban Korporasi
Yusof menyadari banyak tantangan dalam menerapkan pertanggungjawaban korporasi secara efektif. Di satu sisi, peraturan yang ada belum cukup tegas untuk menjerat korporasi dalam kasus suap. Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait masih dirasa kurang optimal.
Salah satu solusi yang diusulkan Yusof adalah perlunya pengujian yang lebih ketat terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus suap. Ia percaya bahwa jika hukum dapat menindak secara langsung pada entitas korporasi, maka dampak jera akan lebih efektif. Tindakan preventif tersebut menjadi bagian dari tujuan penelitian ini.
Yusof juga menggarisbawahi pentingnya penguatan peran pengacara dan penasihat hukum dalam menjalankan fungsi mereka. Dengan demikian, mereka dapat memberikan arahan yang tepat bagi perusahaan untuk menghindari terjadinya tindak pidana. Pendidikan hukum yang lebih baik di perusahaan juga perlu dicermati.
Penguatan Sanksi Hukum dan Reformasi Peraturan
Selain mereformasi sistem sanksi, Yusof mengusulkan bahwa diperlukan kebutuhan untuk memperbarui peraturan yang mengatur korporasi. Dalam sistem hukum yang ada, banyak celah yang dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk lolos dari jeratan hukum. Hal ini menjadikan perlu adanya adaptasi agar regulasi tidak ketinggalan zaman.
Penguatan sanksi dapat memberikan efek jera yang lebih baik. Menetapkan denda besar dan hukuman penjara yang lebih berat bagi korporasi dapat memperkecil kemungkinan terjadinya praktik suap. Hal ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kasus suap yang sering merugikan negara.
Lebih jauh, yurisprudensi yang konsisten dalam menangani kasus-kasus serupa sangat diperlukan. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum yang lebih baik dan korporasi akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih berintegritas.




