Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK, berusia 56 tahun. Tindakan ini diambil setelah CHK terbukti melanggar peraturan daerah mengenai ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali.
CHK, yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk menyatukan keluarga, mencopot garis pita yang dipasang oleh Satpol PP di beberapa lokasi yang sedang dihentikan aktivitasnya di Kuta Selatan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran yang serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari koordinasi yang efektif antara pihak imigrasi dan Satpol PP setempat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali.
Proses Deportasi dan Penegakan Hukum
Pada tanggal 26 Januari, CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Jeju Air dengan tujuan Incheon. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh CHK.
Winarko menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, CHK mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan yang tidak menghormati hukum Indonesia. Ini menunjukkan bahwa ada konsekuensi serius bagi warga asing yang melanggar ketentuan yang ada saat berada di Indonesia.
Proses deportasi ini tidak hanya menandakan ketegasan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan perlunya semua warga negara asing untuk menghormati aturan yang ada. Winarko menegaskan bahwa Bali akan tetap sebagai daerah yang aman jika semua pihak, termasuk wisatawan, mematuhi hukum.
Implikasi Bagi Warga Negara Asing di Bali
Sebagai akibat dari deportasi ini, ITAS yang dimiliki CHK dibatalkan meskipun masih berlaku hingga Agustus 2026. Pembatalan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi pelanggaran hukum oleh warga negara asing.
Tidak hanya itu, nama CHK juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang berarti ia dilarang untuk kembali ke Indonesia. Langkah ini diambil sebagai pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi lain dalam memastikan bahwa semua warga asing yang berada di Bali mematuhi hukum. Hal ini menjadi penting untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Kepatuhan Terhadap Peraturan Daerah
Melihat kasus ini, penting untuk menyoroti mengenai kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum. Setiap tindakan yang melawan hukum tidak hanya membahayakan individu yang bersangkutan tetapi juga bisa berdampak pada keseluruhan komunitas.
Para wisatawan dan warga asing harus menyadari bahwa hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di Bali, sangat ketat terhadap pelanggaran semacam ini. Ketaatan terhadap aturan tidak hanya menunjukkan rasa hormat, tetapi juga berkontribusi pada keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Komunitas lokal di Bali pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Pendekatan yang harmoni antara warga asing dan masyarakat setempat penting untuk menjaga suasana yang positif di pulau yang dikenal dengan keindahan alamnya ini.




