Bareskrim Polri sedang memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terkait dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 15 September, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai isu yang meresahkan di kalangan masyarakat.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa selama tiga jam dengan total 20 pertanyaan. Hal ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya ditangani oleh Polda Bangka Belitung dan kini beralih ke Bareskrim.
Zainul juga menyatakan bahwa banyak pertanyaan yang diajukan merupakan pengulangan dari yang sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses investigasi yang dilakukan terhadap Hellyana.
Pemeriksaan dan Bukti yang Diberikan oleh Hellyana
Selama pemeriksaan, Zainul menjelaskan bahwa kliennya sudah menyerahkan berbagai bukti kepemilikan ijazah asli. Bukti tersebut meliputi ijazah, transkrip nilai, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang resmi.
Selain itu, pihaknya juga memberikan dokumentasi tambahan, seperti foto wisuda, bukti skripsi, dan nama dosen pembimbing yang relevan. Semua bukti ini menunjukkan bahwa Hellyana memang memiliki ijazah yang sah.
Lebih jauh lagi, Hellyana menjelaskan adanya perbedaan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Azzahra. Seluruh aspek ini sangat penting agar penyelidikan dapat berlangsung transparan dan objektif.
Klarifikasi Mengenai Kesalahan Data Pendidikan
Zainul mencatat bahwa perbedaan data tersebut disebabkan oleh kesalahan pengunggahan dokumen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada niatan dari kliennya untuk melakukan penipuan.
Kliennya lulus pada tahun 2012 dan semua bukti menunjukkan bahwa pendidikan yang ditempuhnya adalah nyata. Namun, pihak yang menuduh harus bertanggung jawab atas tuduhan tidak berdasar ini.
Selain itu, Zainul memastikan bahwa mereka akan melaporkan balik pihak-pihak yang berusaha memfitnah nama baik kliennya. Ini adalah langkah penting untuk melindungi reputasi dan integritas Hellyana.
Proses Laporan yang Diajukan oleh Mahasiswa
Pada 21 Juli, laporan terhadap Hellyana resmi diajukan di Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi oleh kuasa hukum Herdika Sukma Negara.
Nomor registrasi laporan tersebut adalah LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan format yang ditentukan.
Herdika Sukma Negara menyatakan bahwa laporan ini merupakan dampak dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Kondisi ini menambah kontroversi yang sudah berkembang di masyarakat mengenai keabsahan pendidikan pejabat publik.
Implikasi Sosial dan Politikal dari Kasus Ini
Kasus dugaan ijazah palsu ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga melibatkan banyak aspek sosial dan politik. Tuduhan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Zainul menambahkan bahwa penggunaan isu ini dalam konteks politik menambah kerumitan pada kasus yang sedang berjalan. Menurutnya, tudingan-tudingan yang diajukan bisa jadi sarat dengan kepentingan politik tertentu.
Pihaknya percaya bahwa Hellyana tetap harus mendapatkan perlakuan adil dalam proses hukum. Penting untuk memisahkan fakta dari upaya politis yang mungkin berusaha mendiskreditkan individu tertentu.