Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak Interpol untuk menelusuri keberadaan para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Beberapa nama yang menjadi perhatian adalah saudagar minyak M Riza Chalid dan mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Interpol untuk melakukan pencarian terhadap Riza Chalid dengan mengajukan permohonan red notice. Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menegaskan bahwa proses permohonan ini mencakup semua langkah hukum yang diperlukan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan serta permohonan red notice kepada MCB Interpol di Indonesia untuk diteruskan,” ujarnya saat menghadiri peresmian gedung baru Kejaksaan Tinggi Bali.
Pencarian Tersangka melalui Red Notice Interpol
Pencarian terhadap M Riza Chalid kini berada dalam tahap permohonan red notice yang sangat krusial. Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan yang diperlukan untuk mengatasi kasus ini.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua langkah hukum dapat diambil,” tegasnya. Menurutnya, pengajuan ini akan sangat membantu dalam mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka.
Bukan hanya Riza Chalid, Jurist Tan juga menjadi salah satu yang dimasukkan dalam daftar pencarian. “Kami sudah meminta red notice dan saat ini proses tersebut sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Perancis,” kata Anang menambahkan.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Beberapa Tersangka
Ketiga tersangka yang saat ini sedang dicari oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Riza Chalid dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018 hingga 2023.
Berbeda dengan Riza, Jurist Tan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Cheryl Darmadi juga masuk dalam daftar buronan dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. “Keberadaan mereka semua sudah dipantau,” ujarnya.
Keberadaan Tersangka di Luar Negeri
Anang Supriatna memastikan bahwa keberadaan ketiga tersangka tersebut saat ini sudah teridentifikasi berada di luar negeri. Namun, ia tidak merinci negara mana dan kondisi spesifik mereka di luar negeri.
“Posisi terakhir ketiga tersangka sudah terpantau dan mereka semua berada di luar negeri,” kata Anang. Meski demikian, rincian lebih lengkap mengenai lokasi mereka belum dapat diungkapkan.
Dia juga menambahkan bahwa pencarian juga akan diperluas kepada Cheryl Darmadi sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda. Proses red notice diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif.
Keputusan untuk melibatkan Interpol dalam pencarian ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memerangi korupsi. Diharapkan, melalui sinergi antara lembaga, keadilan dapat ditegakkan.
Dengan adanya langkah-langkah terus menerus untuk mengatasi masalah ini, diharapkan perusahaan dan individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu prioritas utama untuk meningkatkan integritas sistem pemerintahan.