Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Sebuah sinyal kuat menunjukkan bahwa Heri menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli aset pribadi, termasuk sebuah mobil baru, yang erat kaitannya dengan praktik korupsi di kementerian tersebut.
Pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa Heri diduga menggunakan rekening kerabatnya untuk menampung hasil pemerasan. Hal ini menyoroti pola korupsi yang berkelanjutan dalam pengurusan dokumen terkait tenaga kerja asing dalam kementerian ini.
Pola Pemerasan dalam Pengurusan Dokumen RPTKA
KPK menemukan bahwa praktik pungutan tidak resmi sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Heri, meskipun sudah pensiun, masih menerima uang dari agen tenaga kerja asing.
Budi menjelaskan, meskipun Heri telah tidak aktif sebagai pegawai negeri, dia masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi di kementerian masih sangat kuat.
Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk kendaraan yang dibeli dengan uang hasil pemerasan. Mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024 tersebut adalah salah satunya yang langsung disita.
Dari informasi yang diperoleh selama penyidikan, KPK menegaskan bahwa pemerasan ini tidak terjadi secara sporadis, tetapi merupakan bagian dari sistematis yang lebih besar. Para penerima uang diduga telah terlibat dalam praktik ini selama periode yang cukup lama.
Penyidikan dan Status Tersangka
KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan RPTKA. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.
Proses hukum sebelumnya telah menjaring delapan orang tersangka lain yang juga terlibat dalam praktik korupsi ini. Mereka merupakan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki peran penting dalam pengurusan dokumen tenaga kerja asing.
Beberapa orang tersangka, seperti Gatot Widiartono dan Putri Citra Wahyoe, memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan tenaga kerja dan meraih imbalan dari pihak-pihak tertentu. Ini menunjukkan bahwa korupsi telah meresap ke dalam berbagai lapisan dalam institusi pemerintahan.
Jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai angka fantastis, dengan total minimal Rp53,7 miliar, yang diterima oleh para tersangka selama periode tertentu. Angka ini menunjukkan skala besar dari tindakan korupsi yang terjadi.
Pengembalian Uang ke Negara
Selama proses penyidikan, sejumlah tersangka telah mulai mengembalikan uang hasil korupsi ke negara melalui rekening penampungan yang disediakan oleh KPK. Hingga saat ini, total pengembalian uang mencapai Rp8,61 miliar.
Pengembalian uang ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, banyak yang meragukan efektivitas dari langkah ini jika tidak ada tindakan yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, namun kasus ini menggambarkan bahwa tantangan yang dihadapi masih sangat besar. Pengembalian uang saja tidak cukup untuk membersihkan nama institusi yang terlibat.
Pembenahan menyeluruh diperlukan agar kasus serupa tidak terulang. Ini juga membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan dugaan praktik korupsi yang mereka temui.




