loading…
Rektor UNEJ Iwan Taruna (paling kiri) menerima Surat Keputusan dari BAZNAS Jatim. Foto/UNEJ.
Bagaimana dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin membayar zakat profesinya ? Apakah menunggu gaji setahunnya setara dengan harga emas sekarang ?
Baca juga: TurtleSafe Karya Mahasiswa UNEJ Tembus Forum Internasional
Menurut Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, ummat muslim termasuk ASN tetap bisa membayar zakat profesinya tanpa harus mengacu pada harga emas saat ini. Pasalnya BAZNAS telah mengeluarkan Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia nomor 13 tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan seorang muslim yang pendapatan kotor setahun mencapai Rp85.685 972,00 maka wajib membayar zakat profesi.
Baca juga: Lulusan Terbaik UNEJ, Teguh Efendi Raih IPK 3,71 dan Sertifikasi Data Scientist
Harga emas yang terus meningkat menjadi tanda tanya bagi banyak orang, khususnya dalam hal kewajiban berzakat. Bagi seorang muslim, zakat adalah salah satu pilar dalam agama yang mesti dilaksanakan, terlepas dari fluktuasi harga. Apalagi dengan kondisi saat ini, banyak yang merasa ragu untuk memenuhi kewajiban tersebut, terutama ASN yang pendapatannya tetap stabil.
Penting untuk memahami bahwa zakat profesi bukan hanya sekadar urusan angka. Ini juga menyangkut niat dan keikhlasan dalam memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada harus dipahami dengan baik untuk menghindari keraguan dalam menjalankan kewajiban ini.
Pertimbangan Zakat Profesi di Tengah Kenaikan Harga Emas
Salah satu pertimbangan utama dalam membayar zakat profesi adalah nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang dimiliki seseorang sebelum wajib membayar zakat. Dalam konteks ini, BAZNAS telah menetapkan nilai nisab berkaitan dengan pendapatan ASN. Oleh karena itu, meskipun harga emas naik, ketentuan tersebut tetap relevan.
Di sisi lain, ada banyak cara untuk menghitung zakat profesi. Seorang ASN bisa melakukan perhitungan berdasarkan net income yang diterima dalam kurun waktu tertentu. Hal ini memudahkan mereka dalam menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan tanpa harus terpengaruh harga emas saat ini.
Penting untuk diketahui juga bahwa menunggu sampai gaji tahunan mencapai batas tertentu bukanlah metode yang bijak. Sebab, membayar zakat adalah suatu tindakan yang harus dilakukan secara teratur, terutama jika penghasilan telah mencapai nisab.
Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat Profesi
BAZNAS berperan penting dalam memfasilitasi dan mengelola zakat. Mereka memberikan panduan dan keputusan kepada umat muslim tentang bagaimana cara berzakat dengan benar. Ini memastikan bahwa setiap individu memahami kewajibannya dan dapat memenuhi dengan tepat.
Selain itu, BAZNAS juga melakukan pemantauan terhadap kolektivitas zakat yang dikumpulkan. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga berzakat menjadi solusi bagi permasalahan sosial.
Keterlibatan ASN dalam program zakat juga sangat berpengaruh. Dengan lebih banyak ASN yang membayar zakat, dana yang terkumpul bisa lebih optimal. Ini juga menjadi bukti bahwa mereka berpartisipasi aktif dalam kesejahteraan masyarakat.
Membangun Kesadaran Berzakat di Kalangan ASN
Kesiapan untuk berzakat seharusnya menjadi bagian dari pola pikir setiap ASN. Membangun kesadaran ini bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai pentingnya zakat dalam agama. Hal ini bisa dilakukan oleh institusi terkait untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.
Melalui pelatihan dan penyuluhan, ASN diharapkan mampu memahami konsep zakat secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang utuh, mereka tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merasakan manfaat dari berzakat.
Pada akhirnya, berzakat adalah bagian dari kontribusi sosial yang lebih besar. ASN yang aktif berzakat turut membantu dalam mengentaskan kemiskinan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Dari sinilah, kesadaran berzakat bisa menjadi langkah maju dalam perubahan sosial di Indonesia.




