Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, mengirimkan surat kepada presiden guna mempertegas posisi Polri. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian seharusnya tetap berada di bawah kendali Presiden, bukan kementerian, demi menjaga konsistensi dan integritas organisasi tersebut.
Iwan Sumule menganggap Polri bukan sekadar alat negara, tetapi juga merupakan penjaga gerbang demokrasi yang berkomitmen pada khittah sipilnya. Sebagai lembaga yang mengemban peran penting, penting untuk memastikan posisi Polri selaras dengan nilai-nilai demokrasi yang ada.
“Konsistensi khittah reformasi menuntut Polri untuk dijadikan institusi kepolisian sipil yang profesional,” ungkap Iwan dalam keterangannya baru-baru ini. Ia percaya bahwa Presiden akan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi untuk mendorong transformasi Polri.
Pentingnya Kedudukan Polri di Bawah Presiden dalam Konstitusi
Iwan mengemukakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat konstitusi. Menurut Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945, Polri ditetapkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ProDEM memandang wacana penempatan Polri di bawah kementerian sangat perlu dipertimbangkan. Penempatan tersebut harus benar-benar memperhatikan amanat konstitusi dan tidak merugikan stabilitas keamanan nasional.
Iwan juga menegaskan bahwa fragmentasi dalam sistem keamanan bisa terjadi jika Polri berada di bawah kementerian. Ocehan tersebut dibuktikan dengan pendapat Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang menyebutkan potensi kelemahan jika Polri terfragmentasi.
Risiko Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Iwan menilai bahwa jika Polri tetap di bawah kendali langsung Presiden, institusi itu akan mampu merespons masalah keamanan lebih cepat. Proses pengambilan keputusan tidak akan terhambat oleh birokrasi yang terlalu rumit.
“Polri perlu mempertahankan independensinya sebagai pilar utama keamanan dalam negeri,” katanya. Hal ini penting supaya kepentingan nasional dapat terjaga dengan baik.
Ia menambahkan bahwa independensi ini penting untuk mencegah pengaruh agenda sektoral yang bisa mengganggu kinerja Polri. Ketika Polri memiliki kedudukan yang jelas, mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan pentingnya komitmen untuk melestarikan amanah Reformasi 1998. Di sinilah peran penting Presiden dalam menjaga posisi Polri agar tetap merdeka dari intervensi politik yang kurang pro-di masyarakat.
Harapan ProDEM untuk Masa Depan Polri
Iwan mengharapkan agar Presiden Prabowo dapat meninjau kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia berharap untuk melindungi netralitas dan stabilitas institusi tersebut dalam menjalankan fungsinya.
“Harus ada satu komando dari Presiden untuk menjamin kesatuan dalam menghadapi berbagai tantangan,” ungkapnya. Hal ini penting agar Polri tidak kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya.
Dari sudut pandang Iwan, menjaga kedudukan Polri di bawah Presiden adalah langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat kekuatan nasional. Mengedepankan amanat Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Kedudukan ini juga diharapkan dapat mendorong ke arah yang lebih baik bagi Polri agar semakin profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Seluruh elemen harus memahami bahwa independensi adalah kunci untuk menciptakan sistem keamanan yang baik.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak wacana tersebut. Ia menyebutkan bahwa meletakkan Polri di bawah kementerian dapat melemahkan institusi dan independensinya. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, ia mengungkapkan pandangannya yang menekankan pentingnya posisi Polri di bawah Presiden.
“Apabila ada pilihan, saya memilih Polri tetap di bawah Presiden,” tegas Sigit. Ia bahkan mengungkapkan keinginan untuk menolak tawaran menjadi menteri kepolisian dan lebih memilih untuk tetap menjadi Kapolri.
Keberanian Sigit dalam menolak wacana ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas Polri. Ia lebih baik menjadi petani dibandingkan harus mengorbankan independensi lembaganya dalam keadaan tertentu.




