Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI), Raizal Arifin, baru-baru ini memberikan pandangan mengenai wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa fokus utama negara seharusnya terarah pada penguatan institusi Polri, bukan pada perubahan struktural yang dapat menimbulkan masalah baru.
Raizal berpendapat keberadaan Polri yang berada di bawah Presiden mencerminkan konsensus reformasi yang bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Hal ini merupakan bagian penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan garis komando dalam urusan keamanan. Menurutnya, struktur Polri saat ini masih efektif dan relevan untuk menjaga stabilitas nasional demi kepentingan rakyat.
Keberadaan Polri di Bawah Presiden sebagai Konsensus Reformasi
Raizal menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden membantu memastikan kejelasan komando. Dalam konteks keamanan, hal ini sangat menentukan kecepatan dan efektivitas respons negara terhadap berbagai situasi yang dihadapi.
“Struktur yang ada sekarang memberi keuntungan dalam hal koordinasi antarlembaga,” tambahnya. Komando yang jelas diharapkan dapat menciptakan sinergi dan meminimalisir konflik yang mungkin timbul antara berbagai instansi keamanan.
Lebih jauh, ia berpendapat bahwa independensi dalam penegakan hukum harus dijaga. Penempatan Polri di luar kementerian diharapkan dapat memastikan bahwa kepolisian bertindak secara objektif, tanpa intervensi dari kepentingan politik atau sektoral yang dapat menghambat kinerja mereka.
Pentingnya Independensi Penegakan Hukum
Raizal mencatat bahwa penegakan hukum yang independen adalah kunci untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Diharapkan, Polri dapat melaksanakan tugasnya dengan adil dan profesional, tanpa dipengaruhi oleh dinamika politik yang dapat mengaburkan objektivitas.
“Kami ingin agar institusi Polri mampu berdiri kokoh dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum,” jelasnya. Dukungan untuk menjaga independensi ini diharapkan akan membuahkan hasil yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, Raizal menyatakan bahwa penguatan substansi Polri harus diprioritaskan. Ini termasuk peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang selama ini menjadi perhatian utama berbagai kalangan.
Mempertimbangkan Penguatan Institusi Polri daripada Perubahan Struktur
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian. Dalam raker dengan Komisi III DPR, Sigit menyatakan bahwa hal ini sama saja dengan melemahkan institusi Polri itu sendiri.
“Meletakkan Polri di bawah kementerian berarti melemahkan negara, dan melemahkan presiden,” ujar Sigit dengan tegas. Poin ini menunjukkan betapa pentingnya posisi Polri dalam tatanan pemerintahan yang ada saat ini.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa ada tawaran untuknya menjabat sebagai Menteri Kepolisian, namun ia lebih memilih untuk tetap berada dalam posisinya saat ini. Sigit menegaskan bahwa ia akan lebih baik menjalani profesi lain yang lebih sederhana daripada menjadi menteri di bawah sistem yang dianggapnya bermasalah.
Implikasi dari Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah langkah tersebut benar-benar akan memperbaiki kinerja Polri atau justru sebaliknya? Banyak yang khawatir bahwa perubahan struktural ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan administrasi.
Dari perspektif PUI, penguatan institusi jauh lebih mendesak dibandingkan dengan mengubah struktur kelembagaan. Penguatan tersebut harus mencakup peningkatan dalam hal profesionalisme dan pelayanan kepada publik, sehingga kepolisian dapat beroperasi dengan lebih efektif.
Penguatan institusi diharapkan dapat membawa Polri lebih dekat kepada masyarakat. Jika masyarakat merasa aman dan dilayani dengan baik, maka kepercayaan kepada institusi kepolisian akan semakin meningkat, yang pada gilirannya dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan masyarakat.




