Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengumumkan sedang melakukan verifikasi terhadap data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai angka mencengangkan sebesar Rp992 triliun. Upaya ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut apakah aktifitas penambangan ilegal tersebut terjadi di kawasan hutan atau tidak.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa verifikasi ini krusial, terutama dalam menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal. Tantangan besar dihadapi, mengingat aset dan sumber daya alam yang terancam akibat praktik ini.
Dengan memeriksa apakah lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan, tindakan yang tepat dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi langkah awal agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat lebih efektif.
Tindakan yang Diterapkan Terhadap Penambangan Ilegal
Menurut Barita, jika ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, proses penyelidikan akan segera dilakukan. Ini bertujuan untuk menghentikan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan.
Namun, jika aktivitas tersebut terletak di luar kawasan hutan, kasus ini akan dialihkan kepada aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri atau KPK. Situasi ini menyingkap kompleksitas dalam menangani masalah pertambangan ilegal yang bersinggungan dengan hukum.
Penanganan yang serius diperlukan untuk menanggulangi masalah ini, apalagi mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Kerusakan hutan akibat penambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada ekosistem alami.
Kajian Data Dari PPATK dan Implikasinya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa aliran dana transaksi terkait PETI mencapai Rp992 triliun dalam periode 2023-2025. Ini menunjukkan adanya pengawasan yang tidak memadai terhadap aktivitas penambangan yang ilegal.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa dari total nilai transaksi yang diduga terlibat, Rp185,03 triliun merupakan nominal transaksi pada tahun-tahun tersebut. Laporan ini membuka mata banyak pihak akan besarnya potensi kerugian yang terjadi akibat praktik penambangan ilegal.
Tahun 2025 diperkirakan menjadi titik kritis di mana PPATK telah mengeluarkan sejumlah laporan mengenai jumlah transaksi yang signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan cepat perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan.
Ancaman Terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Di samping kerugian finansial, penambangan ilegal juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi dilaporkan menjadi pusat aktivitas penambangan yang tidak teratur.
Peningkatan pengetahuan masyarakat penting untuk mencegah praktik penambangan ilegal yang berkelanjutan. Jika masyarakat menyadari dampak negatif yang ditimbulkan, mereka mungkin lebih berhati-hati dalam mendukung aktivitas penambangan.
Sosialisasi dan edukasi tentang dampak jangka panjang penambangan ilegal dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan. Di sini, kolaborasi antara pemerintah, organisasi lingkungan, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam menciptakan pola berpikir yang lebih berkelanjutan.




