Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada hakim MK yang bernama Anwar Usman akibat banyaknya catatan ketidakhadirannya dalam rapat-rapat dan sidang-sidang. Surat tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK selama tahun 2025.
Palguna menjelaskan bahwa MKMK berkomitmen untuk menjaga martabat dan integritas Mahkamah Konstitusi. Melalui langkah ini, mereka ingin memastikan bahwa semua hakim mematuhi kode etik dan menjalankan tugas mereka secara profesional dan disiplin.
Dalam laporan tersebut, Palguna mencatat bahwa selama tahun 2025, pihaknya telah melaksanakan 1.093 kali sidang yang mengadili 672 permohonan, menghasilkan 264 putusan. Angka-angka ini mencerminkan produktivitas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Pentingnya Kehadiran Hakim Dalam Sidang dan Rapat
Dalam konteks peradilan, kehadiran hakim sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Tanpa kehadiran mereka, litigasi yang seharusnya bisa diselesaikan dapat mengalami penundaan yang merugikan pihak-pihak yang terlibat. MKMK sendiri menyampaikan konsistensi kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan dan sidang menjadi salah satu prioritas utama.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran yang cukup tinggi. Dari total 589 sidang pleno yang digelar, Anwar tercatat hadir hanya 508 kali, yang berarti ada 81 kali ketidakhadiran. Hal ini menuai perhatian dalam laporan yang disampaikan oleh MKMK.
Kendati terdapat alasan tertentu seperti sakit yang mengharuskan Anwar dirawat di rumah sakit, tingkat ketidakhadiran yang tinggi ini tetap menjadi sorotan. Banyak pihak khawatir bahwa ketidakdisiplinan ini dapat memberikan dampak negatif terhadap citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Palguna juga mencatat adanya beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman. Sepanjang tahun 2025, terdapat enam laporan yang diterima, namun tidak semuanya dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat.
MKMK menanggapi laporan yang tidak memenuhi syarat dengan memberikan penjelasan kepada pihak yang mengajukan pengaduan. Hal ini menunjukkan transparansi dan responsivitas dari MKMK dalam menangani laporan-laporan yang masuk.
Sementara itu, bagi laporan yang terklasifikasi sebagai pelanggaran yang memerlukan keputusan, MKMK menindaklanjutinya dengan rilis media, memberikan informasi kepada publik mengenai proses yang sedang berlangsung. Ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga peradilan.
Kebijakan dan Rekomendasi MKMK untuk Mahkamah Konstitusi
Dalam laporan tahunan tersebut, MKMK juga mengajukan dua rekomendasi penting untuk perbaikan di internal Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi pertama menyangkut pembahasan atas perubahan peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi kedua berkaitan dengan revisi peraturan mengenai pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelaksanaan tugas hakim dan menjaga integritas lembaga.
Pentingnya penegakan kode etik ini menjadi lebih jelas ketika mempertimbangkan dampaknya terhadap publik. Dengan menjaga disiplin dan etika kerja setiap hakim, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi akan semakin meningkat.




