Pihak kepolisian daerah Yogyakarta berhasil mengungkap sebuah sindikat penipuan daring yang beroperasi di daerah Sleman, DIY. Sindikat ini melakukan aksi penipuan melalui aplikasi kencan dengan pendapatan berkisar Rp30 miliar setiap bulan, menunjukkan betapa canggihnya metode penipuan yang mereka terapkan.
Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan online yang dikenal dengan istilah love scamming. Penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber yang mencurigakan, yang mengarah ke sebuah lokasi di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada tanggal 5 Januari dan melibatkan Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti seperti CCTV, router WiFi, handphone, dan laptop yang menyimpan konten pornografi, menandakan skala operasi yang cukup besar.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan oleh Polisi
Selama penggerebekan, polisi menemukan 4 unit kamera pengawas, 30 handphone, dan 50 laptop yang berisi foto serta video dengan konten dewasa. Dari pemeriksaan yang dilakukan, 64 orang telah diperiksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai operasi ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan yang menjalankan aktivitas tersebut adalah PT Altair Trans Service, yang menyediakan tenaga kerja untuk aplikasi kencan bernama WOW yang berasal dari China. Meskipun memiliki jumlah karyawan hampir 200 orang, hanya sebagian kecil yang ada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Salah satu sumber menjelaskan bahwa para pegawai perusahaan ini berfungsi sebagai administrator di aplikasi WOW. Mereka bertugas untuk berinteraksi dengan pengguna, memikat mereka, hingga akhirnya mendorong transaksi yang menguntungkan bagi sindikat.
Strategi Scam dan Mekanisme Penipuan yang Diterapkan
Para pegawai yang bekerja sebagai admin akan melakukan bujuk rayu dalam chat room yang dipenuhi pengguna dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, hingga Australia. Tujuannya adalah untuk mendorong pengguna melakukan transaksi pembelian koin yang diperlukan untuk memberikan hadiah virtual kepada agen.
Melalui interaksi ini, mereka mengirimkan konten berbentuk foto dan video pornografi yang hanya bisa diakses setelah pengguna mengirimkan hadiah. Ini menjadi bagian penting dalam mekanisme penipuan yang diterapkan, dengan harapan dapat mengeksploitasi korban sedemikian rupa.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa aplikasi WOW ini merupakan kloningan dari aplikasi yang sebelumnya sudah ada, yang tidak beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah target yang besar, perusahaan berhasil meraup keuntungan luar biasa selama setahun terakhir.
Tindakan Hukum yang Dikenakan kepada Para Tersangka
Setelah penangkapan, pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka termasuk pemilik perusahaan, manajer, dan beberapa anggota tim yang terlibat langsung dalam operasional sehari-hari.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang pornografi dan penipuan online, dengan ancaman hukuman penjara antara enam bulan hingga sepuluh tahun. Proses hukum ini menjadi langkah penting untuk menindak tegas praktik penipuan yang merugikan banyak orang.
Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga bekerja sama dengan Interpol untuk menemukan klien dari perusahaan tersebut, yang diduga ada di luar negeri. Hal ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya jaringan penipuan yang ada, serta tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum.




