Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin, semakin menguak banyak masalah dalam sektor pendidikan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Ubaid mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pencurian anggaran pendidikan oleh elite daerah. Ia menilai bahwa korupsi dalam sektor pendidikan adalah masalah yang sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti.
Pengadaan langsung yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman di Langkat diyakini mencakup praktik-praktik tidak etis. Ubaid mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk penyedia proyek dan broker politik, diperiksa secara transparan.
Anggaran Pendidikan sebagai Target Korupsi di Daerah
Ubaid menyatakan bahwa anggaran pendidikan merupakan area yang rentan terhadap korupsi. Besarnya anggaran dan jumlah paket pengadaan yang beragam membuat pengawasan menjadi lemah, sehingga memicu praktik korupsi di kalangan pejabat daerah.
Dia mengatakan, relasi kuasa antara kepala daerah, dinas pendidikan, dan pihak penyedia barang dan jasa sangat mempengaruhi pengelolaan anggaran. Ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, maka lembaga pendidikan tidak lagi berfungsi secara optimal.
Pendidikan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengubah sekolah menjadi mesin rente. Ini berarti bahwa hasil pendidikan bisa terganggu bila jabatan dalam sistem pendidikan dijadikan komoditas.
Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah yang Berbahaya
Ubaid mengkhawatirkan adanya jual beli jabatan di kalangan kepala sekolah. Jika kepala sekolah dipilih berdasarkan setoran dan bukan kompetensi, maka dampaknya sangat merugikan bagi dunia pendidikan.
Proses seleksi yang tidak transparan ini bisa merusak kualitas pendidikan. Apabila kepala sekolah lebih memikirkan bagaimana mengembalikan modal daripada fokus memperbaiki sekolah, maka kualitas pendidikan akan menurun.
Bukan hanya birokrasi pendidikan yang terancam, tetapi juga masa depan murid. Pendidikan yang buruk berpotensi menghasilkan generasi yang tidak siap menghadapi tantangan di masa depan.
Pentingnya Audit dan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran
Ubaid juga menyerukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit khusus. Audit ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Terutama dalam pengadaan dan mutasi kepala sekolah, perlu ada pengawasan yang ketat. Setiap aliran dana harus dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi penyelewengan yang berujung pada kerugian masyarakat.
Ubahs yang disampaikan oleh Ubaid menunjukkan betapa mendesaknya pemulihan dana pendidikan yang diduga dikorupsi. Anggaran pendidikan, menurutnya, adalah hak setiap peserta didik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
Langkah Hukum terhadap Tersangka Korupsi
KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang berperan sebagai pihak swasta dan mendukung pencalonannya dalam Pilkada.
Diduga, Syah telah meminta fee atau komisi antara 10 hingga 17 persen dari rekanan. Proyek-proyek tersebut berfokus pada Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman, menunjukkan betapa luasnya jaringan korupsi yang ada.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa ada dugaan penerimaan lainnya yang mencapai Rp3,5 miliar. Ini berkaitan dengan berbagai proyek di Dinas Pendidikan, termasuk pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam sekolah.








