Kota Bandar Lampung baru-baru ini diramaikan oleh sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan tindakan kekerasan ekstrem. Seorang pria berinisial IW ditangkap setelah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji terhadap mantan kekasihnya, menandai sebuah insiden yang mengejutkan masyarakat setempat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, ketika IW diduga memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter. Tindakan tersebut dilakukan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, dan langsung menarik perhatian aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kejadian tersebut tidak terjadi tanpa alasan, melainkan berakar dari hubungan yang rumit antara IW dan korban. Mereka telah menjalin hubungan sejak awal tahun 2019, namun hubungan itu berubah drastis ketika korban menikah dengan wanita lain pada akhir tahun yang sama.
Menggali Latar Belakang Kasus di Bandar Lampung
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa hubungan IW dan korban sudah berjalan cukup lama. Meski si korban telah berkomitmen dengan orang lain, keduanya tetap berhubungan layaknya pasangan kekasih.
Corak hubungan ini tidak hanya melibatkan cinta tetapi juga kesepakatan finansial di antara mereka. Korban setuju memberikan sejumlah uang setiap minggunya kepada IW, yang berfungsi sebagai tanda komitmen meski mereka terlibat dalam skandal.
Namun, situasi berubah ketat dengan hadirnya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban. Tindakan ini memicu kemarahan IW yang merasa dikhianati, dan akhirnya, anak panah kemarahan itu mengarah pada tindakan kekerasan.
Keadaan Emosional dan Konflik yang Muncul
Ada faktor emosional yang kental dalam kasus ini, yang berkontribusi pada perbuatan kekerasan. Rasa cemburu IW terlihat meluas ketika ia mengamati unggahan media sosial istri sah korban yang baru saja mendapatkan hadiah berupa sepeda motor dan uang.
Situasi ini memperparah rasa iri IW terhadap korban, yang semakin mendalam seiring dengan penemuan hubungan korban dengan wanita lain. Jiwa yang terluka dan patah hati akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang tidak bisa diterima oleh norma masyarakat.
Dalam keterangan IW, ia juga mengungkapkan bahwa ia sering kali melihat korban berhubungan dengan wanita lain, yang semakin menguatkan ketidakbersyukurannya. Semua tindakan ini menunjukkan betapa rumitnya emosi manusia ketika dihadapkan pada pengkhianatan dan ketidakadilan.
Proses Hukum dan Dukungan Psikologis bagi Korban
Setelah kejadian tersebut terungkap, IW kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan biasa.
Hukuman yang menantinya cukup berat, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. Kasus ini memberikan gambaran jelas bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat dalam hubungan yang sehat.
Kepolisian setempat juga berupaya memberikan dukungan kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya setelah menjalani pengalaman traumatis. Penting bagi korban untuk menerima dukungan moril agar bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.




