Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan isu konstitusional yang telah ada. Ia berpendapat bahwa penanganan kasus ini melampaui sekadar formalitas hukum dan mulai memperhatikan kepentingan konstitusional yang ada di dalamnya.
Zainal menekankan bahwa jika MK berpegang pada teks hukum yang ada, seharusnya kasus ini tidak berlanjut. Namun, dilihat dari langkah MK yang sudah memproses perkara menuju pembuktian, itu menunjukkan adanya pengakuan akan kepentingan konstitusi yang lebih luas.
Evaluasi lebih lanjut tentang langkah MK ini cukup signifikan, mengingat tahapan yang sering kali mengabaikan tema-tema substansial dalam hukum tata negara, kini mulai dipertimbangkan. Momen ini bisa dilihat sebagai langkah positif dalam memperkuat legitimasi konstitusi di Indonesia.
Pentingnya Aspek Konstitusi Dalam Gugatan
Kata Zainal, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) biasanya dihadapkan pada batas waktu penanganan yang relatif singkat. Namun, dalam situasi ini, MK memilih untuk melanjutkan proses hingga tahap pembuktian, yang menunjukkan pendekatan yang lebih substansial.
Zainal menggarisbawahi bahwa pengambilan keputusan MK untuk melanjutkan ke proses pembuktian adalah pertanda bahwa mereka mulai berbicara tentang kepentingan konstitusional. Ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap substansi perkara di samping formalitas.
Lebih lanjut, Zainal mengamini bahwa dengan keluarnya MK dari jalur formalitas menuju substansi, itu adalah langkah yang patut dicontoh. Ini menunjukkan bahwa MK ingin berkontribusi lebih jauh dalam konteks keadilan dan kepastian hukum.
Dampak Putusan Terhadap Cawapres Gibran
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden juga menjadi sorotan. Menariknya, putusan ini memungkinkan Gibran, yang masih di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Zainal menganggap bahwa perkara yang sedang dihadapi MK sekarang adalah kesempatan untuk menyelesaikan ‘utang’ hukum yang muncul akibat putusan tersebut. Ia menilai, ini adalah saat yang tepat bagi MK untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait keputusan tersebut.
Dengan demikian, Zainal berharap agar MK tidak hanya melihat putusan sebagai langkah formal, tetapi juga sebagai upaya untuk memperbaiki kekacauan hukum yang ada. Menurutnya, MK memiliki tanggung jawab untuk membersihkan kesalahan yang telah terjadi.
Proses Gugatan Pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Gugatan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini telah diserahkan kepada MK. Pihak-pihak yang mengajukan permohonan mencakup berbagai kelompok, dari Komite Independen Pemantau Pemilu hingga sejumlah organisasi lainnya.
Para pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden adalah hal yang bersifat imperatif. Ini mencerminkan kebutuhan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi kualifikasi yang diharapkan oleh masyarakat.
Penting untuk dicatat, mereka juga menginginkan supaya keputusan yang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan memiliki cacat hukum. Tuntutan ini bertujuan untuk menyatakan bahwa pelantikan yang telah dilakukan tidak sah secara hukum.
Tuntutan dalam Gugatan dan Implikasinya
Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Mereka juga meminta MPR untuk mengadakan sidang lanjutan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK dibacakan untuk memilih calon wakil presiden yang baru.
Apabila MK menerima ini sebagai bagian dari putusannya, konsekuensinya dapat membawa dampak signifikan pada proses demokrasi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menjadi pengawal prinsip-prinsip konstitusi dan hukum.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan publik dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga keadilan. Masyarakat perlu menyadari bahwa hukum harus dipatuhi, dan setiap keputusan harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam konstitusi.








