Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan tindakan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Meskipun kabar mengenai kondisi kesehatannya yang menurun mencuat, dia belum mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan resmi untuk penangguhan tersebut. Penahanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Belum ada penangguhan. Jadi tetap dilakukan penahanan,” terang Didik pada Sabtu lalu. Penegasan ini menunjukkan bahwa hukum tetap dijalankan dengan tegas, meskipun ada alasan kesehatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sitti Husniah.
Proses Hukum dan Penahanan Sitti Husniah Talenrang
Sitti Husniah, yang dikenal sebagai mantan pemimpin daerah, kini terjerat dalam kasus yang membahas keterlibatan dalam perizinan yang tidak sesuai prosedur. Didik juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak yang bisa diusulkan oleh kuasa hukum, namun sampai kini belum ada pengajuan resmi yang diterima.
“Nanti kita cek ulang apakah pengajuan sudah masuk atau belum. Tadi belum sempat saya tanyakan ke pihak penyidik, nanti kita sampaikan kembali,” lanjut Didik. Pernyataan ini mencerminkan keterbukaan pihak kepolisian untuk memverifikasi status terkini dari pengajuan penangguhan yang dicari oleh kuasa hukum.
Warga Kabupaten Gowa menantikan kejelasan proses hukum ini, yang tentunya akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Dalam situasi ini, penegakan hukum menjadi sangat kritis untuk memberikan keadilan dan menjaga integritas pejabat publik.
Kesehatan Sitti Husniah Terkait Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kondisi kesehatan Sitti Husniah sempat menurun selama menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel. Didik menjelaskan bahwa mantan bupati tersebut harus menjalani perawatan medis sebagai langkah antisipasi untuk menjaga agar kesehatannya tidak semakin memburuk.
“Dilakukan pengecekan. Ya, tidak dibantarkan. Kemarin cuma dicek, tapi memang lagi sakit,” ungkapnya. Keterangan ini menunjukkan perhatian pihak kepolisian terhadap keadaan kesehatan mantan bupati, meskipun proses hukum tetap berjalan.
Penundaan dalam pemeriksaan Sitti Husniah juga disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Menurut pihak kuasa hukum, permintaan penundaan tersebut disampaikan untuk memberikan waktu kepada klien melakukan perawatan yang diperlukan.
Prosedur Hukum Selanjutnya dan Pengacaraan
Sitti Husniah akan menjalani proses hukum lanjutan, di mana pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 5 November mendatang. Didik menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sitti bukan sesuatu yang sepele, dan harus ditindaklanjuti dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.
“Jadi terkait dengan penetapan tersangka saudara HT, ini sudah ditetapkan tersangka,” lanjutnya. Hal ini menandakan bahwa pihak kepolisian mampu menangani kasus ini dengan baik, meskipun harus menghadapi beberapa tantangan.
Keputusan hukum yang akan diambil di harapan oleh masyarakat untuk menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya dan sebagai langkah untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa depan. Dengan rangkaian tindakan hukum yang transparan, diharapkan kepercayaan publik kepada pemimpin daerah dapat pulih kembali.









