Pemerintah Kota Yogyakarta baru-baru ini mengeluarkan larangan terhadap kegiatan pesta kembang api untuk malam Tahun Baru 2026. Larangan ini disampaikan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, melalui surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat dan pihak terkait.
Dalam surat edaran tersebut, Hasto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap situasi yang terjadi di berbagai daerah. Penting bagi masyarakat untuk memahami konteks di balik keputusan ini dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan perayaan yang lebih bermakna.
Hasto menekankan bahwa larangan ini merujuk pada instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai keselamatan dan ketertiban masyarakat saat pergantian tahun. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi dan menghormati keputusan yang diambil.
Alasan Pelarangan Pesta Kembang Api di Yogyakarta
Salah satu alasan utama di balik larangan ini adalah suasana duka yang masih menyelimuti masyarakat pasca-bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di Sumatra. Hasto mengungkapkan bahwa pemkot ingin menciptakan suasana refleksi dan perhatian terhadap mereka yang terkena dampak.
Pihak kepolisian juga mendukung kebijakan ini dengan menyerukan agar masyarakat mengganti aktivitas pesta kembang api dengan kegiatan yang lebih konstruktif. Imbauan ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada mereka yang sedang berduka.
Menurut Hasto, sosialisasi mengenai pelarangan ini akan dilakukan guna memastikan semua lapisan masyarakat memahami dan menghormati keputusan tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta suasana yang aman dan nyaman saat perayaan tahun baru berlangsung.
Peran Pemkot dan Polri dalam Penegakan Larangan
Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menegakkan larangan pesta kembang api tersebut. Hasto menjelaskan bahwa meskipun sanksi untuk pelanggaran menjadi kewenangan kepolisian, pemkot tetap akan memberikan dukungan dalam proses penertiban.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, juga mengungkapkan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang humanis. Ini dilakukan agar masyarakat merasa terlibat dan memahami kepentingan bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Selain itu, Polresta Yogyakarta berencana untuk lebih meningkatkan sosialisasi mengenai larangan ini melalui berbagai saluran komunikasi. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga ketertiban di malam pergantian tahun.
Dampak Sosial dari Larangan Kegiatan Pestak Kembang Api
Larangan pesta kembang api ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Yogyakarta. Dengan mengalihkan perhatian dari perayaan yang meriah menjadi kegiatan yang lebih reflektif, masyarakat dapat lebih mengenal satu sama lain dalam momen berbagi dan saling mendukung.
Hasto berharap masyarakat dapat mengambil bagian dalam doa bersama demi korban bencana, sehingga perayaan tahun baru terasa lebih bermakna. Lebih jauh lagi, ini dapat menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat di antara warga.
Kegiatan mendoakan para korban bencana selayaknya menjadi fokus utama di malam pergantian tahun. Dengan demikian, masyarakat dapat menunjukkan empati dan kepedulian terhadap sesama di saat yang sulit.




