Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru saja melakukan pencopotan plang peringatan yang menandakan bahaya terpapar radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten. Pencopotan ini dipimpin oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, sebagai tanda bahwa daerah tersebut sudah melalui proses dekontaminasi dan diperkirakan aman dari cemaran radioaktif.
Proses pengalihan tanda bahaya tersebut bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah sinyal bahwa upaya penanganan limbah radioaktif di kawasan industri ini telah membuahkan hasil. Rizal menegaskan bahwa tindakan pencopotan plang dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat.
Hal ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama di daerah yang pernah terpapar bahan berbahaya. Dengan adanya langkah tersebut, diharapkan masyarakat di sekitar dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.
Aksi Pembersihan dan Dekontaminasi yang Telah Dilakukan
Kegiatan dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande melibatkan berbagai pihak dan proses yang cukup kompleks. Rizal Irawan mengungkapkan bahwa dari 22 pabrik yang terkontaminasi, seluruhnya telah berhasil didekontaminasi. Proses ini meliputi pengangkatan limbah berbahaya dan pembersihan area dari radiasi yang mengganggu.
Meskipun demikian, tidak semua lokasi di kawasan tersebut sudah sepenuhnya aman. Untuk lapak besi, baru dua dari 13 yang dinyatakan bebas dari radiasi Cesium-137. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan keselamatan seluruh warga.
Rizal menambahkan bahwa meskipun sudah ada lokus-lokus yang dinyatakan bersih, masyarakat tetap diminta untuk tetap waspada terhadap potensi pencemaran yang masih mungkin terjadi di area lain. Integrasi langkah-langkah pencegahan dan monitoring menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk mengatasi ancaman radioaktif.
Koordinasi dan Relokasi bagi Warga di Zona Merah
Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah-langkah awal untuk melakukan relokasi bagi warga yang tinggal di zona merah paparan radiasi Cesium-137. Relokasi ini dilakukan demi keselamatan warga selama proses dekontaminasi berlangsung. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi masyarakat dari risiko lebih lanjut.
Saat ini, sebanyak 19 kepala keluarga atau sekitar 53 warga harus meninggalkan rumah mereka. Sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa lokasi untuk penampungan sementara, namun, hal ini harus disesuaikan dengan ketersediaan fasilitas.
Zaldi menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menentukan lokasi penampungan yang paling aman. Di samping itu, bantuan juga akan diberikan bagi warga untuk biaya kos selama proses relokasi berlangsung.
Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Terkait Insiden Paparan Radiasi
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan kekhawatirannya terkait insiden pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Ia menyatakan bahwa tingkat paparan radiasi di salah satu titik bahkan mencapai 875 ribu kali lipat radiasi alamiah, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen bangsa.
Hanif menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya permasalahan lingkungan, tetapi juga menjadi isu keselamatan publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah respons terpadu dari berbagai pihak untuk menanggulanginya.
Peristiwa kontaminasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan berupaya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Kesadaran akan bahaya limbah berbahaya harus semakin ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.




