Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap sindikat pembuatan dan penyebaran konten hoaks di media sosial. Pengungkapan ini melibatkan penangkapan delapan tersangka yang berperan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini muncul setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh. Tim Subdit Jatanras terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaku sindikat ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kami telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap sindikat yang terorganisir ini,” ungkap Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Senin lalu.
Peran Anggota Sindikat dalam Penyebaran Konten Hoaks
Pada sindikat ini, masing-masing pelaku memiliki peran yang telah ditentukan. Ada mereka yang bertugas sebagai perekrut, penyandang dana, pembuat konten, hingga penyebar konten secara masif.
Penangkapan enam tersangka awalnya dilakukan, dengan identifikasi peran mereka yang berbeda. Nama-nama seperti ADIK, BCK, AYV, dan lainnya muncul dalam penyidikan ini.
ADIK diketahui berperan dalam pengiriman narasi, sementara BCK bertanggung jawab mengirim narasi konten yang lebih spesifik. AYV mengelola akun media sosial untuk penyebaran konten tersebut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan yang Berhasil
Setelah penangkapan awal, penyidik terus mengembangkan kasus ini dan menemukan dua tersangka baru. Keduanya, G dan S, berperan dalam menawarkan proyek serta mendesain grafis untuk konten.
Penyidik Iman mengungkapkan bahwa sindikat ini berhasil beroperasi sejak tahun 2024. Konten hoaks yang mereka sebarkan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan Facebook.
Lebih lanjut, sindikat ini memiliki harga bervariasi untuk setiap proyek yang ditawarkan. Transaksi pembayaran pun dilakukan secara tunai, menambah kompleksitas dalam penyelidikannya.
Dampak dan Ancaman Hukum untuk Tersangka
Polisi menyita berbagai barang bukti selama penyelidikan, termasuk telepon genggam, laptop, dan uang tunai yang diduga hasil dari kegiatan ilegal. Dari total yang ditemukan, uang tunai mencapai Rp220 juta.
Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun. Sanksi denda yang dikenakan juga dapat mencapai Rp2 miliar.
Lain halnya, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran hukum lain yang mungkin dilakukan. Ini termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan dugaan korupsi jika proyek menggunakan anggaran negara.








