Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru saja diangkat sebagai Ketua Panitia Kerja untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pimpinan DPR dan kepala kelompok fraksi, menunjukkan komitmen yang kuat untuk melanjutkan proses legislasi yang penting ini.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Habiburokhman mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat antara pimpinan dan para kapoksi. Penunjukan dirinya sebagai ketua panja ini diharapkan dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut yang sangat ditunggu oleh masyarakat.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa wakil ketua panja tersebut adalah Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar. Keduanya berkomitmen untuk bekerja keras dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka demi kemaslahatan masyarakat.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia
RUU Perampasan Aset direncanakan untuk memberikan dasar hukum yang lebih solid terkait penanganan aset-aset yang diperoleh melalui tindakan ilegal. Melalui undang-undang ini, diharapkan akan ada kejelasan dalam proses perampasan aset dari pelaku tindak pidana, sehingga keadilan bisa ditegakkan dengan lebih efektif.
Habiburokhman menjelaskan, pentingnya RUU ini bukan hanya untuk menindaklanjuti praktik korupsi, tetapi juga untuk menjawab tantangan kejahatan terorganisir lainnya. Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi sarana untuk menutup celah hukum yang sering disalahgunakan.
Masyarakat juga diundang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU ini, baik secara langsung maupun melalui penyerahan pendapat tertulis. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan rancangan yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan memenuhi aspirasi publik.
Proses dan Tantangan yang Dihadapi dalam Pengesahan RUU
Pengesahan RUU Perampasan Aset telah dijadwalkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Namun, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama antara DPR dan pemerintah serta elemen masyarakat lainnya. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan oleh DPR menjadi salah satu langkah strategis dalam mendengarkan suara masyarakat.
Terdapat sekitar 20 elemen masyarakat yang hadir dalam RDPU ini, termasuk mahasiswa, akademisi, dan advokat. Partisipasi mereka dianggap penting agar RUU ini tidak hanya sekadar teks hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi yang berkaitan dengan keadilan sosial.
Habiburokhman dan timnya berkomitmen untuk meneruskan proses ini meskipun tantangan yang ada bisa cukup kompleks. Ada pula beberapa elemen masyarakat yang mencemaskan adanya penghilangan norma penting dalam draf yang beredar, sehingga hal tersebut harus dibahas dengan serius.
Tindakan Berani DPR untuk Mendorong RUU Perampasan Aset
Bentuk komitmen DPR juga tercermin dari kesepakatan pimpinan untuk siap mundur jika janji terhadap pengesahan RUU tidak terealisasi. Surat perjanjian yang ditandatangani mencerminkan sikap bertanggung jawab para pimpinan dewan dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Hal ini menunjukkan bahwa DPR benar-benar ingin memastikan bahwa RUU ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Apalagi, lebih dari satu tahun sudah, isu ini diperbincangkan, sehingga momentum untuk pengesahan sangatlah penting.
Partipasi aktif dari masyarakat, demonstrasi, serta masukan yang terus menerus perlu diakomodasi agar proses legislasi ini tidak berjalan sepihak. Dewan berharap berbagai masukan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan draf akhir RUU.









