Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, kini berurusan dengan hukum setelah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Ia terjerat kasus dugaan korupsi terkait anggaran pembangunan Pasar Ikan Modern di daerahnya pada Tahun Anggaran 2022.
Pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yang terlibat. Tersangka tambahan termasuk mantan Kepala Dinas Perikanan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan seorang kontraktor yang dipercaya menyelesaikan proyek tersebut.
“Kasus ini sangat serius, dan kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Irfan Rifai di Mapolda Sumut, menjelaskan pentingnya pengusutan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Detail Kasus Dugaan Korupsi di Sibolga yang Menghebohkan
Menurut keterangan Kombes Pol. Irfan Rifai, penyidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat bisa jadi justru menyimpan masalah besar.
Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern ini menelan anggaran sekitar Rp22 miliar. Walaupun pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai, temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kekurangan yang rawan berpotensi menjadi penyimpangan.
Secara lebih rinci, proyek tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, dan terindikasi ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan realita di lapangan. Hal ini memicu pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam demi kepentingan publik.
Metode Penyidikan yang Digunakan Oleh Polda Sumut
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan tim ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara. Mereka dilibatkan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Beberapa metode yang diterapkan dalam pemeriksaan antara lain termasuk pengujian laboratorium dan teknik untuk memeriksa mutu beton. Hal ini penting untuk menentukan sejauh mana kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara mutu beton dan spesifikasi yang telah ditentukan. Temuan ini menjadi acuan dalam penghitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Proses Hukum terhadap Keempat Tersangka
Menurut pihak kepolisian, empat tersangka langsung disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, pembayaran untuk proyek tersebut sudah dilakukan dalam beberapa termin, namun ada dugaan kuat bahwa mantan wali kota ini melakukan tindakan melawan hukum. Ia diduga menerima dana yang seharusnya tidak menjadi haknya.
Berbagai barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen pengadaan, pelaksanaan anggaran, dan kontrak kerja. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses hukum agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.








