Kelompok relawan baru-baru ini mengungkapkan bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Rilis ini disampaikan oleh Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, yang menilai Gibran bereaksi dengan tenang terhadap putusan tersebut.
Taufik juga menyatakan bahwa Gibran merasa tidak bersalah terkait putusan ini. Ia menegaskan bahwa sikap Gibran menggambarkan ketenangan dan keyakinan dalam menyikapi masalah hukum yang dihadapinya.
Meski ada ketidakpuasan dari beberapa pihak, Taufik menyatakan bahwa mereka menghormati semua proses hukum yang telah dilalui oleh Gibran. Hal ini menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai hukum dan demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
Pernyataan Resmi Ketua Relawan Gibranisti Terkait Putusan MA
Taufik Bilfaqih menegaskan bahwa Gibran bukanlah tipe orang yang lemah menghadapi situasi sulit. Ia percaya bahwa sikap tenang yang ditunjukkan Gibran adalah cerminan dari karakter kuat yang dimilikinya. Dalam pandangan Taufik, putusan MA tidak akan merugikan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, keputusan ini lebih bersifat administratif dan berlaku untuk masa depan, bukan untuk pencalonan Gibran yang sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Dengan demikian, Gibran tetap diakui sebagai calon yang sah.
Taufik juga menyampaikan bahwa mereka melihat situasi ini sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar. Sementara itu, klaim yang menyebut Gibran mendapatkan perlakuan khusus karena statusnya sebagai anak presiden dinilai tidak berdasar.
Reaksi Terhadap Proses Hukum dan Putusan MA
Pada putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan dari pihak penggugat, yang mengantarkan pada batalnya surat keterangan pendidikan Gibran. Walaupun keputusan ini memiliki konsekuensi, pihak Gibran menegaskan bahwa ini tidak akan mengubah pencalonan politiknya.
Empat gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan diterima oleh MA, termasuk mengenai pembatalan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Taufik menggarisbawahi bahwa keputusan ini hanya berlaku untuk konteks masa depan.
Dia menambahkan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus tetap dijunjung, baik terhadap keputusan MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang ada harus diterima dan dihormati oleh semua pihak.
Politik dan Respons DPR Terhadap Keputusan MA
Setelah putusan MA, berbagai tanggapan muncul dari kalangan DPR, baik dari oposisi maupun partai koalisi. Beberapa pihak mendesak agar lembaga legislatif tersebut menindaklanjuti keputusan MA dengan serius. Namun, sejauh ini banyak fraksi yang masih mengkaji implikasi dari putusan ini.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB menyatakan bahwa mereka akan menggunakan putusan hukum sebagai panduan dalam mengarahkan langkah politik selanjutnya. Pendekatan yang hati-hati ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan tidak sembarangan.
Sekretaris Jenderal partai terkait juga menekankan bahwa persoalan ijazah Gibran adalah hal yang fundamental. Dalam konteks ini, mereka menyadari bahwa perlu adanya dialog dengan partai-partai lain untuk mengkaji lebih dalam, sehingga solusi yang diambil dapat menghasilkan kesepakatan politik yang luas.









