Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini memberikan pernyataan penting mengenai kebijakan umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini dianggap sebagai upaya proaktif pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para jemaah yang memilih untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa fenomena umrah mandiri semakin marak di kalangan jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah selama menjalankan ibadah.
Menurut Dahnil, peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi saat ini memberikan peluang yang lebih luas bagi jemaah untuk melakukan umrah mandiri. Dengan melibatkan pemerintah dalam proses ini, diharapkan akan tercipta sebuah jaminan perlindungan bagi para jemaah yang mengambil langkah tersebut.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menetapkan bahwa semua jemaah yang melakukan umrah mandiri harus terdaftar dan melakukan pemesanan layanan di Arab Saudi melalui sistem yang dikenal sebagai nusuk. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua informasi terkait jemaah tercatat secara akurat.
Seiring dengan dijalankannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir risiko terkait keamanan dan kesehatan para jemaah. Selain itu, sistem nusuk juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengawasan serta pengelolaan data jemaah di lapangan.
Perlunya Keamanan bagi Jemaah Umrah Mandiri di Arab Saudi
Dahnil menekankan pentingnya perlindungan bagi jemaah yang melakukan umrah secara mandiri untuk mencegah potensi masalah yang mungkin muncul di lapangan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pihak pemerintah dapat bertanggung jawab lebih besar atas keselamatan jemaah yang beribadah di tanah suci.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran via sistem nusuk akan menjamin bahwa setiap jemaah sudah melakukan pemesanan akomodasi serta layanan lainnya di Arab Saudi. Ini juga memungkinkan pemerintah untuk mengawasi pergerakan jemaah selama berada di luar negeri.
Dalam konteks ini, perlindungan yang diberikan bukan hanya melindungi jemaah individual tetapi juga menciptakan ekosistem haji dan umrah yang lebih sehat. Dengan cara ini, potensi penyalahgunaan dan praktik ilegal dalam penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir.
Lebih dari itu, peraturan ini juga menarik perhatian para perusahaan travel yang khawatir akan dampak dari munculnya umrah mandiri. Kebijakan ini dianggap seimbang karena tetap memberikan ruang bagi biro perjalanan resmi untuk beroperasi tanpa merasa terancam oleh praktik non-resmi.
Dahnil menegaskan bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang sah perlu dilindungi, dan pihak-pihak yang mencoba mengumpulkan jemaah secara ilegal akan dikenakan sanksi hukum. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sektor umrah di Indonesia.
Mekanisme Pendaftaran dan Sistem Nusuk untuk Umrah Mandiri
Dalam praktiknya, jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri harus mengikuti beberapa langkah penting. Pertama, mereka harus mendaftar dan memastikan bahwa semua pemesanan seperti hotel dan transportasi dilakukan melalui sistem nusuk. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa semua aspek perjalanan tercatat dengan baik.
Pemerintah juga menekankan bahwa pendaftaran lewat sistem nusuk akan membantu dalam pengumpulan data jemaah yang lebih akurat. Ini penting, agar pemerintah dapat mengakses informasi terkait keberadaan dan kondisi jemaah saat berada di Arab Saudi.
Melalui sistem ini, jemaah diharapkan tidak hanya mendapatkan layanan terbaik tetapi juga keamanan dan kenyamanan selama menunaikan ibadah di tanah suci. Pengawasan yang ketat juga diharapkan dapat mengurangi risiko masalah yang mungkin timbul.
Jemaah juga diingatkan untuk tetap mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku selama berada di Saudi Arabia. Kesadaran terhadap regulasi ini akan membantu mereka memahami hak dan kewajiban saat menjalankan umrah mandiri.
Di sisi lain, sistem nusuk juga mengintegrasikan seluruh elemen kawal tersebut dalam satu platform, yang membuatnya lebih mudah diakses serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan kontrol.
Dampak Ekonomi dan Keberlangsungan Perusahaan Travel Resmi
Dengan munculnya kebijakan umrah mandiri, terdapat kekhawatiran di kalangan perusahaan travel resmi terkait keberlangsungan usaha mereka. Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak mengabaikan situasi tersebut, dan akan memastikan bahwa perusahaan travel yang sah tetap memiliki ruang untuk beroperasi.
Melalui penegakan hukum yang ketat terhadap praktik ilegal, pemerintah bertujuan untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat. Di luar itu, akan ada upaya lebih lanjut untuk membuka dialog dengan pihak travel agar mereka tetap dapat beradaptasi dengan perubahan ini.
Peraturan yang baru ini tidak hanya menguntungkan bagi jemaah, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelenggara perjalanan resmi untuk berinovasi dalam layanan yang mereka tawarkan. Dengan begitu, mereka still dapat bersaing meski dengan keberadaan umrah mandiri di tengah masyarakat.
Pemerintah berharap bahwa dengan paduan antara umrah mandiri dan biro perjalanan resmi, akan menciptakan keseimbangan yang positif bagi seluruh pihak. Semua lapisan jemaah bisa mendapatkan pengalaman terbaik dalam beribadah di tanah suci.
Di sisi lain, potensi pertumbuhan sektor umrah dan haji menjadi lebih terbuka. Ini dapat membawa manfaat ekonomi yang luas, tidak hanya bagi jemaah tetapi juga bagi umat Islam secara keseluruhan, serta untuk perekonomian negara.




