Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menunjukkan kejelian mereka dengan mencegah keberangkatan sejumlah calon jemaah haji yang diduga akan berangkat secara non-prosedural. Pada tanggal 15 Mei 2026, sekelompok orang yang ingin terbang melalui Terminal 2F ditangkap oleh pihak berwenang saat hendak melakukan perjalanan ke Singapura.
Menurut keterangan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, aksi pencegahan ini dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim imigrasi mencurigai bahwa para penumpang yang akan terbang dengan pesawat ID7157 tersebut berpotensi melanggar ketentuan ibadah haji yang sah.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas imigrasi menerima informasi awal, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan fakta menarik tentang tujuan sebenarnya dari para penumpang.
Pemeriksaan dan Kecurigaan di Bandara Soekarno-Hatta
Saat dilakukan pemeriksaan, mayoritas dari 32 orang yang ditahan mengklaim bahwa mereka berangkat untuk mengikuti paket tur ke Hainan, China. Mereka menyebutkan biaya perjalanan mencapai Rp15 juta per orang yang dibayarkan melalui transfer ke rekening agen perjalanan.
Namun, sebagian dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, yang menimbulkan tanda tanya di antara petugas. Hal ini membuat petugas menyimpulkan bahwa ada kemungkinan mereka memiliki niat lain di luar kunjungan wisata ke Hainan.
Pihak kepolisian kemudian memeriksa lebih lanjut dan menemukan bahwa di antara 32 WNI yang diamankan, ada lima orang yang secara terbuka menyatakan bahwa tujuan mereka sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi.
Tujuan Sebenarnya dan Pengakuan Para Penumpang
Di antara mereka, dua orang pasangan suami istri dari Ponorogo mengaku telah mendaftar untuk ibadah haji melalui sebuah agen travel dengan biaya yang sangat tinggi mencapai Rp250 juta per orang. Mereka mendapatkan informasi mengenai perjalanan ini dari media sosial, terutama TikTok.
Sementara itu, seorang penumpang lainnya mengklaim bahwa dirinya didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu dokumen resmi untuk ibadah haji sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Petugas belum menemukan alasan jelas mengapa beberapa dari mereka memilih untuk menggunakan visa kerja, padahal mereka menyatakan ingin pergi untuk tujuan ibadah. Ini menjadi sorotan penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Lanjutan dan Tindakan Polisi
Petugas kemudian memanggil EM, manajer operasional dari agen travel yang disebutkan oleh beberapa penumpang. EM saat diinterogasi mengklaim tidak mengetahui informasi lengkap mengenai klien yang menggunakan visa kerja.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berharga, termasuk 32 paspor Indonesia dan 31 visa kerja Arab Saudi. Ini akan menjadi dasar untuk menyelidiki lebih lanjut pengadaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai prosedur.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka akan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang merekrut jemaah hingga mengurus dokumen kepergian mereka. Ini termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar dan Upaya Sosialisasi
Setiap individu yang terbukti melanggar regulasi mengenai ibadah haji akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dapat diterapkan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Polisi juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa semua perjalanan yang berhubungan dengan ibadah haji dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur ibadah haji yang benar sangat vital untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
Dalam situasi ini, semua pihak diharapkan dapat lebih berhati-hati dan memahami pentingnya mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








