• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
IbnuSutowoHospital.co.id
Advertisement
  • Berita Sehat
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet
No Result
View All Result
  • Berita Sehat
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet
No Result
View All Result
IbnuSutowoHospital.co.id
No Result
View All Result
Home True Story

Komisaris Bank Ditangkap Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp14,8 M

Ibnu Sutowo by Ibnu Sutowo
July 4, 2026
in True Story
0
Komisaris Bank Ditangkap Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp14,8 M
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidikan terhadap PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) di Malang, Jawa Timur, akhirnya berbuah hasil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan adanya dugaan tindak pidana perbankan. Dalam kasus ini, seorang Komisaris dan pemegang saham BPR DCN berinisial GK dijadikan tersangka karena dugaan pelanggaran serius, termasuk pemberian kredit fiktif yang mencapai Rp14,8 miliar.

Langkah hukum telah diambil oleh OJK dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada awal Juli 2026. Proses ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di sektor keuangan.

Dari penyidikan yang dilakukan, GK diduga melakukan tindakan melawan hukum yang berujung pada pencatatan palsu dalam laporan pembukuan PT BPR DCN. Hal ini dilakukan dengan memberikan 71 fasilitas kredit yang tidak diketahui oleh debitur selama periode yang cukup panjang.

Detail Kasus Dugaan Pemberian Kredit Fiktif

Dalam penelusuran lebih dalam, OJK mengungkapkan bahwa kredit fiktif tersebut terjadi dari Juli 2020 hingga Juni 2024. Tindakan ini berakibat pada catatan yang tidak akurat dan merugikan berbagai pihak yang terlibat.

Selain tindakan tersebut, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran lain, termasuk tidak dicatatnya penarikan kas bon senilai Rp5,8 miliar. Hal ini menggambarkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang dapat merusak integritas lembaga perbankan.

Kemudian, terdapat juga dugaan terkait penggadaian aset berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta. Keberadaan tindakan-tindakan ini menimbulkan risiko besar bagi pemegang saham dan nasabah BPR DCN.

Penyidikan dan Tindakan Hukum yang Diambil OJK

Selama proses penyidikan, sejatinya tersangka melakukan berbagai upaya perlawanan, termasuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dan berusaha menghindar dari proses hukum. Riwayat upaya hukum ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi OJK.

OJK pada akhirnya menyatakan bahwa penyidikan ini tidak hanya untuk menuntut hukum terhadap GK selaku tersangka. Namun, juga untuk memperlihatkan komitmen lembaga dalam menjaga keuangan Indonesia agar tetap sehat dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Kontra tindak hukum oleh tersangka yang mengajukan praperadilan sebanyak dua kali hanya memperlihatkan bahwa masalah ini lebih dari sekadar kejahatan biasa. Tindak pidana perbankan memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatan yang dianggap melanggar hukum, GK dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam hal ini, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sanksi berat ini menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan memberikan sinyal tegas kepada pelaku lain yang mungkin berniat melakukan tindak pidana serupa di sektor perbankan. OJK berkomitmen untuk bersikap tegas dalam setiap skandal yang merugikan masyarakat.

Ancaman hukuman ini menjadi pesan bahwa OJK akan terus menjalankan peran pentingnya dalam menjaga integritas sektor keuangan di Indonesia agar tetap aman dan transparan.

Pencabutan Izin Operasional BPR DCN dan Langkah ke Depan

Berdasarkan perkembangan terbaru, izin operasional PT BPR DCN telah dicabut OJK sejak 24 Juli 2025. Keputusan ini diambil sejalan dengan pelanggaran hukum yang terjadi dan untuk melindungi nasabah serta masyarakat luas.

Pencabutan izin tersebut mengindikasikan langkah berani dari OJK untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di dalam dunia perbankan.

Ke depan, OJK diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali memiliki kepercayaan penuh terhadap lembaga keuangan di Indonesia.

Tags: BankDidugaDitangkapFiktifKomisarisKreditRp148Terlibat
Previous Post

Kasus Bupati Kuansing, Menhut Siap Koordinasi dengan KPK untuk Usut Korupsi

Next Post

Bogor Menjadi Wilayah dengan Atlet Judol Terbanyak dan Reaksi dari Bupati

Ibnu Sutowo

Ibnu Sutowo

Related Posts

Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?
True Story

Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

by Ibnu Sutowo
August 20, 2026
Rupiah Menguat 0,14% sementara Dolar AS Turun ke Rp17.800
True Story

Rupiah Menguat 0,14% sementara Dolar AS Turun ke Rp17.800

by Ibnu Sutowo
August 20, 2026
Pasar Motor Listrik 3040 Triliun, Bos Yakin Indonesia Jadi Juara Dunia
True Story

Pasar Motor Listrik 3040 Triliun, Bos Yakin Indonesia Jadi Juara Dunia

by Ibnu Sutowo
August 13, 2026
Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026
True Story

Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026

by Ibnu Sutowo
August 13, 2026
Pengendali Emiten Ini Secara Diam Borong 204 Juta Saham dengan Harga Rp210
True Story

Pengendali Emiten Ini Secara Diam Borong 204 Juta Saham dengan Harga Rp210

by Ibnu Sutowo
August 12, 2026
Next Post
Bogor Menjadi Wilayah dengan Atlet Judol Terbanyak dan Reaksi dari Bupati

Bogor Menjadi Wilayah dengan Atlet Judol Terbanyak dan Reaksi dari Bupati

Premium Content

Momen Mata Elang Ciut Dihampiri Polisi dan Diminta Baris di Pinggir Jalan

Momen Mata Elang Ciut Dihampiri Polisi dan Diminta Baris di Pinggir Jalan

May 8, 2026
Jajak Pendapat Masyarakat Pilih Logo HUT ke-81 RI di Istana

Jajak Pendapat Masyarakat Pilih Logo HUT ke-81 RI di Istana

June 24, 2026
Kenaikan BI Rate 50 Bps Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi Indonesia

Kenaikan BI Rate 50 Bps Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi Indonesia

May 20, 2026

Browse by Category

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru Bupati dalam dan dari dengan Ditangkap Dokter Dolar Hari IHSG Indonesia Ini Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kembali Korban KPK Menjadi Menurut Minta Mobil OJK oleh Pasar persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Sekolah Setelah Tahun Tidak Triliun untuk Warga yang
IBNUSUTOWO-HOSPITAL

Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru Bupati dalam dan dari dengan Ditangkap Dokter Dolar Hari IHSG Indonesia Ini Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kembali Korban KPK Menjadi Menurut Minta Mobil OJK oleh Pasar persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Sekolah Setelah Tahun Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Kebakaran Terjadi di Kramat Sawah Senen, Banyak Mobil Pemadam Dikerahkan
  • 298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Penerbangan Dibatalkan
  • Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

© 2026 Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?