Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis informasi mengenai penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi ini berhasil menangkap 20 orang, dengan tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta suap di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik korupsi yang telah mengakar dalam berbagai lapisan pemerintahan.
KPK mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup kuat. Ini menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya praktik korupsi yang melintang di markas pemerintahan lokal dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Skema Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK pun melanjutkan laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang mendalam. Dalam hal ini, Lalu Ahmad diduga mengarahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk memfasilitasi proyek tertentu, yang secara langsung menguntungkan Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang.
Melalui perannya, Sudirman allegedly memanfaatkan CV Dyas Karya Konstruksi untuk mengamankan proyek-proyek besar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Dalam praktik ini, terdapat dugaan bahwa Sudirman ‘meminjam’ nama sejumlah perusahaan untuk menutupi keterlibatannya dan menghindari sorotan publik.
Penggunaan surat dukungan juga diduga menjadi instrumen untuk mempersulit vendor lain yang berkompetisi dalam proyek tersebut. Akibatnya, delapan paket pekerjaan senilai total Rp17,9 miliar dimenangkan oleh penyedia yang terlibat dalam skema ini, baik lewat tender maupun penunjukan langsung.
Suap dan Imbalan terhadap Pejabat
Selain dugaan konflik kepentingan, ada indikasi bahwa Lalu Ahmad juga menerima suap berupa uang, barang, serta fasilitas dari Alvonsus Gani, yang merupakan rekan bisnis dari Sudirman. Proyek yang dikerjakan oleh PT MSI juga diduga menghasilkan aliran uang yang tidak sah tersebut.
Sejak tahun 2024 hingga 2026, PT MSI mendapat proyek besar yang berkaitan dengan tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar. Selama periode tersebut, dikabarkan bahwa PT MSI sering memberikan barang dan uang tunai kepada Lalu Ahmad, mencapai total lebih dari Rp1,6 miliar.
Fasilitas yang diberikan meliputi kendaraan, perjalanan, serta barang-barang mewah yang menunjukkan sifat gratifikasi. Semua ini menjadi perhatian khusus bagi penyidik KPK yang kini sedang melacak lebih lanjut aliran uang ini.
Gratifikasi sebagai Bagian dari Praktik Korupsi
KPK menemukan bahwa terdapat dugaan penerimaan lain yang disebut gratifikasi, di mana Lalu Ahmad meminta sumbangan uang menjelang momen tertentu, seperti Lebaran. Permintaan ini diperkirakan mencapai antara Rp500 juta hingga Rp750 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat tersebut.
Selama setahun yang sama, Sudirman juga diyakini mengumpulkan dana dari proyek yang sedang berlangsung dengan tujuan yang sama. Dugaan penyimpangan ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang merugikan anggaran daerah.
Pada Maret 2026, Sudirman dilaporkan menerima sejumlah uang tunai yang cukup signifikan. Tidak hanya itu, bahkan salah satu staf dinas pun terlibat dan mengantarkan uang kepada Sudirman, menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan banyak pihak dalam lingkaran kekuasaan.
Sejumlah kepentingan politik dan ekonomi meramalkan bahwa keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berlanjut ke investigasi lebih dalam. Penyidik masih terus melacak sumber dana dan bagaimana dana tersebut dipergunakan oleh para tersangka.









