Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma’shum Imawan, dengan tegas menanggapi pernyataan pihak kepolisian tentang aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI. Ia menyampaikan bahwa hak untuk berunjuk rasa adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga demonstrasi tidak memerlukan izin resmi dari pihak berwenang.
Yatalathof berpendapat bahwa demonstrasi merupakan wujud pengamalan hak konstitusi, dan hanya diperlukan pemberitahuan saja kepada pihak terkait. Dengan mengedepankan pentingnya hak berpendapat, dia menegaskan legitimasi aksi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja oleh aparat.
Dalam kesempatan tersebut, Yatalathof mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan kooperatif dari pihak kepolisian yang terlihat ingin memindahkan lokasi demonstrasi. Ia beranggapan, jika polisi merasa aksi tersebut melanggar prosedur, maka mengarahkan masa aksi ke Gedung DPR RI justru menggambarkan ketidakpahaman mereka.
Pentingnya Perlindungan Hak Berpendapat di Indonesia
Perlindungan terhadap hak berpendapat merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia, dan harus dijunjung tinggi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan, tidak tereduksi oleh kebijakan yang tidak mendukung kebebasan berekspresi.
Menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu cara bagi mahasiswa untuk mengartikulasikan aspirasi dan tuntutan mereka. Dalam konteks ini, tindakan aparat kepolisian yang menghalangi demonstrasi jelas dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Seharusnya, aparat penegak hukum lebih fokus dalam menciptakan suasana aman dan kondusif, daripada menghalangi hak-hak dasar warga negara. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan dialog yang konstruktif antara mahasiswa dan pihak berwenang.
Respons Terhadap Tindakan Represif Aparat Keamanan
Tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti membentuk barikade untuk menghalangi mahasiswa, menuai kritik yang tajam. Yatalathof mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bukan saja menghambat akses mahasiswa untuk beribadah, tetapi juga merusak esensi dari kontrol sosial yang seharusnya diberikan ruang oleh negara.
Barikade yang membatasi gerak mahasiswa, hingga mengganggu pelaksanaan Salat Jumat di Dukuh Atas, menjadi sorotan penting bagi banyak pihak. Konflik semacam ini hanya memperburuk citra kepolisian di mata publik.
Penting untuk merespons tindakan represif ini dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Diskusi terbuka antara mahasiswa dan aparat diperlukan untuk menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Akibat dari Ketidakcocokan Narasi di Media
Yatalathof juga menyoroti tentang narasi yang sering muncul di media massa terkait aksi mahasiswa. Ia mengkhawatirkan bahwa informasi yang disampaikan oleh kepolisian tidak selalu mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan. Ketidakakuratan ini bisa sangat berbahaya, bahkan bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam pandangannya, konsistensi dalam komunikasi merupakan hal krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika narasi yang dipublikasikan berbeda dengan fakta, maka publik akan semakin skeptis terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh institusi negara.
Ini merupakan tantangan bagi Polri untuk melakukan evaluasi internal dan memperbaiki cara mereka dalam berkomunikasi dengan publik. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa diabaikan dan memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi mereka tanpa hambatan.








