Sejak ditemukannya sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN, isu dugaan korupsi semakin memanas. Kuasa hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menegaskan bahwa uang yang disita tidak ada hubungannya dengan perusahaan tersebut.
Sehat Damanik, kuasa hukum Adrianto, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang terhubung dengan Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto. Staf tersebut kini menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan sertifikat.
Sehat menekankan, “Uang Rp 106,3 miliar yang disita sama sekali bukan dari Summarecon.” Penjelasan ini mendapatkan perhatian publik, mengingat potensi dampak dari penyimpangan administratif dalam pengurusan sertifikat tanah.
Ia juga menegaskan bahwa Spesifikasi dan asal usul uang tersebut harus diperjelas, terutama mengenai hubungannya dengan Arif Sugiyanto. Dalam keterangannya, Sehat menjelaskan bahwa barang bukti itu berasal dari pihak yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
Summarecon berusaha mengembalikan reputasinya yang terganggu akibat masalah ini. Pihaknya mengklaim dirugikan, terutama dalam penanganan sengketa lahan di Kabupaten Bogor.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Mengenai Uang yang Disita
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Sehat Damanik menegaskan bahwa uang yang disita bukanlah dari perusahaan yang diwakilinya. Ia menambahkan bahwa Arif Sugiyanto, yang menjadi tersangka, memiliki kendali atas uang tersebut.
Sehat menjelaskan, “Dalam kebijakan internal, semua uang yang beredar di lapangan harus memiliki bukti transaksi yang jelas.” Keterangan ini penting untuk menyampaikan kepada publik bahwa Summarecon tidak terlibat.
Menurutnya, informasi yang beredar justru menunjukkan kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Sehat mencatat, bahwa penyimpangan dalam pengurusan sertifikat ini sangat merugikan pihaknya.
Pihaknya juga berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menghukum pihak yang tidak bersalah. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan transparan.
Isu Sengketa Lahan dan Pembatasan Sertifikat HGB
Selain permasalahan uang, terdapat juga dugaan kejanggalan dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan. Summarecon merasa dirugikan atas tindakan administrasi yang dianggap tidak adil oleh Kantor Pertanahan.
Dari informasi yang ada, stasiun BPN Bogor mengambil langkah untuk memblokir 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan. Namun, Sehat menjelaskan bahwa yang bermasalah sebenarnya hanya satu sertifikat saja.
Sehat menilai, “Tindakan ini jelas melanggar hukum karena upaya pemblokiran yang tidak proporsional.” Dia menggarisbawahi bahwa satu tindakan administrasi yang tidak tepat dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan.
Perusahaan menekankan perlunya tindakan tegas untuk mengatasi situasi ini agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka berharap semua sumber daya terkait dapat dioptimalkan untuk menyelesaikan masalah ini.
Harapan dan Tindakan Selanjutnya dari Summarecon
Kendati menghadapi situasi yang menegangkan, Summarecon tetap optimis agar permasalahan ini dapat segera terpecahkan. Pihaknya bertekad untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan bahwa haknya dilindungi.
Sehat Damanik juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan ketat. Perusahaan percaya bahwa dengan berpegang pada fakta dan bukti yang ada, mereka akan keluar dari situasi ini dengan baik.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk berpegang pada asas transparansi dan akuntabilitas. Kejelasan dalam pengurusan dokumen dan sertifikat harus ditingkatkan demi kepercayaan publik.
Pihak Summarecon mengajak semua elemen profesional untuk bersinergi dan menjunjung tinggi etika dalam setiap praktik bisnis. Mereka yakin bahwa komitmen untuk menjaga integritas akan membantu menavigasi situasi yang rumit ini.








