• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
IbnuSutowoHospital.co.id
Advertisement
  • Berita Sehat
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet
No Result
View All Result
  • Berita Sehat
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet
No Result
View All Result
IbnuSutowoHospital.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Motif Dendam Empat TNI yang Menyerang Andrie Yunus Perlu Dipertanyakan

Ibnu Sutowo by Ibnu Sutowo
May 6, 2026
in Berita Sehat
0
Motif Dendam Empat TNI yang Menyerang Andrie Yunus Perlu Dipertanyakan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memeriksa kasus serius yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS. Tindakan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motif di baliknya, terutama dikaitkan dengan dendam pribadi.

Keempat terdakwa yang tengah diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan apa yang mendorong para terdakwa melakukan tindakan kekerasan ini.

Dalam penelitiannya, hakim mengungkapkan kekhawatiran tentang bagaimana tindakan Andrie Yunus, termasuk penginterupsian rapat DPR yang melibatkan TNI, dapat menimbulkan kemarahan di kalangan anggota TNI. Dua bulan sebelumnya, Andrie telah mengganggu rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, yang membuat dirinya menjadi sorotan.

Proses Persidangan dan Pertanyaan dari Hakim

Hakim mengkritik kehadiran para terdakwa dalam konteks waktu, mencatat bahwa mereka baru saja bergabung dengan Denma pada bulan November 2025. Pertanyaan muncul, mengapa tindakan mereka terhadap Andrie bisa begitu mendalam jika interupsi terjadi jauh sebelum mereka menjadi anggota. Ini berarti ada yang tidak biasa dalam motivasi mereka.

“Apa hubungan mereka dengan Andrie Yunus? Apa korelasi antara tindakan mereka dan RUU TNI yang sedang dibahas?” tanya hakim, menyoroti hubungan yang tampak tidak relevan. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa unsur dendam mungkin menjadi inti dari permasalahan ini.

Saksi yang dihadirkan, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menyatakan bahwa para terdakwa mengaku sakit hati akibat tindakan Andrie yang memaksa masuk ke dalam rapat. Namun, hakim masih mempertanyakan keaslian pernyataan tersebut dan mempertegas bahwa tidak ada alasan yang jelas bagi mereka untuk melakukan tindakan tersebut.

Motif Dendam dan Penyaluran Emosi

Pertanyaan mengenai mungkin ada perintah dari atasan untuk melakukan tindakan ini juga muncul di tengah persidangan. Alwi menjawab bahwa tidak ada operasi khusus yang menyertai tindakan para terdakwa. Ia menekankan bahwa mereka hanya merasa terlecehkan dan sakit hati.

Hakim dengan tegas meminta pertanggungjawaban dari Kolonel Inf Heri Haryadi, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI. Pertanyaan mengenai apakah ada perintah dari atasan kepada para terdakwa terus dilontarkan, mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan lebih dalam.

“Kami tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut,” tegas Dandenma. Pernyataan ini menambahkan lapisan kompleksitas terhadap kasus yang sedang dihadapi. Apakah tindakan tersebut murni karena emosi pribadi, ataukah ada unsur yang lebih dalam yang perlu ditelusuri?

Tanggapan dari Oditur mengenai Tindakan Para Terdakwa

Oditur militer dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan keempat terdakwa tidak terlepas dari rasa kesal mereka terhadap Andrie yang berhasil menginterupsi rapat penting. Mereka merasa bahwa tindakan Andrie tersebut telah memalukan institusi TNI, dan ini menambah substansi mengenai alasan di balik serangan tersebut.

Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan bahwa para terdakwa merasa tindakan Andrie tidak hanya mengganggu rapat, tetapi juga merusak citra TNI. Rasa terluka ini, menurut oditur, menjadi alasan utama yang melatarbelakangi tindakan mereka.

Mereka didakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP yang menyangkut pencemaran nama baik dan penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum mencoba mengkategorikan tindakan tersebut sebagai permasalahan yang lebih serius, bukan sekadar insiden pribadi.

Tags: AndrieDendamDipertanyakanEmpatMenyerangMotifPerluTNIyangYunus
Previous Post

Tanda Anak Perlu Diperiksakan ke Dokter Tanpa Tampak Sakit

Next Post

Pria Miskin Balas Dendam Menjadi Raja Laut dengan Harta Emas 2 Triliun Rupiah

Ibnu Sutowo

Ibnu Sutowo

Related Posts

Kegiatan Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas Hari Ini
Berita Sehat

Kegiatan Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas Hari Ini

by Ibnu Sutowo
August 8, 2026
Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Akan Diperiksa Terkait Ratusan Senjata
Berita Sehat

Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Akan Diperiksa Terkait Ratusan Senjata

by Ibnu Sutowo
August 7, 2026
Polda Tetapkan Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
Berita Sehat

Polda Tetapkan Empat Tersangka Penampung 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

by Ibnu Sutowo
August 7, 2026
Prabowo Tertarik Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Penelitian BRIN
Berita Sehat

Prabowo Tertarik Memperhatikan Perkembangan Teknologi dan Hasil Penelitian BRIN

by Ibnu Sutowo
August 6, 2026
Tiga Titik di Bandung dan Cimahi Jadi Sasaran Pembakaran Pria Berhoodie
Berita Sehat

Tiga Titik di Bandung dan Cimahi Jadi Sasaran Pembakaran Pria Berhoodie

by Ibnu Sutowo
August 6, 2026
Next Post
Pria Miskin Balas Dendam Menjadi Raja Laut dengan Harta Emas 2 Triliun Rupiah

Pria Miskin Balas Dendam Menjadi Raja Laut dengan Harta Emas 2 Triliun Rupiah

Premium Content

Warga RI Semakin Rajin Menabung Dolar, Tabungan Valas Meningkat 185 Persen

Warga RI Semakin Rajin Menabung Dolar, Tabungan Valas Meningkat 185 Persen

July 30, 2026
Kurangnya Pemahaman Kesehatan Reproduksi Menyebabkan Tingginya Kehamilan Remaja

Kurangnya Pemahaman Kesehatan Reproduksi Menyebabkan Tingginya Kehamilan Remaja

May 6, 2026
Polisi Akan Konfrontasi Tersangka Pengirim Bunga Teror kepada Dokter Oky

Polisi Akan Konfrontasi Tersangka Pengirim Bunga Teror kepada Dokter Oky

August 4, 2026

Browse by Category

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru Bupati dalam dan dari dengan Ditangkap Dokter Dolar Hari IHSG Indonesia Ini Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kembali Korban KPK Menjadi Menurut Minta Mobil OJK oleh persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Sekolah Setelah Tahun Tersangka Tidak Triliun untuk Warga yang
IBNUSUTOWO-HOSPITAL

Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru Bupati dalam dan dari dengan Ditangkap Dokter Dolar Hari IHSG Indonesia Ini Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kembali Korban KPK Menjadi Menurut Minta Mobil OJK oleh persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Sekolah Setelah Tahun Tersangka Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Kejagung Menanggapi Sosok Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo
  • Kegiatan Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas Hari Ini
  • Prabowo Ingin Perbaiki Buku SD dan SMA dengan Malaysia serta Kamboja Sebagai Pembanding

© 2026 Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?