• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
IbnuSutowoHospital.co.id
Advertisement
  • Berita Sehat
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet
No Result
View All Result
  • Berita Sehat
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet
No Result
View All Result
IbnuSutowoHospital.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Motif Dendam Empat TNI yang Menyerang Andrie Yunus Perlu Dipertanyakan

Ibnu Sutowo by Ibnu Sutowo
May 6, 2026
in Berita Sehat
0
Motif Dendam Empat TNI yang Menyerang Andrie Yunus Perlu Dipertanyakan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memeriksa kasus serius yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS. Tindakan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motif di baliknya, terutama dikaitkan dengan dendam pribadi.

Keempat terdakwa yang tengah diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan apa yang mendorong para terdakwa melakukan tindakan kekerasan ini.

Dalam penelitiannya, hakim mengungkapkan kekhawatiran tentang bagaimana tindakan Andrie Yunus, termasuk penginterupsian rapat DPR yang melibatkan TNI, dapat menimbulkan kemarahan di kalangan anggota TNI. Dua bulan sebelumnya, Andrie telah mengganggu rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, yang membuat dirinya menjadi sorotan.

Proses Persidangan dan Pertanyaan dari Hakim

Hakim mengkritik kehadiran para terdakwa dalam konteks waktu, mencatat bahwa mereka baru saja bergabung dengan Denma pada bulan November 2025. Pertanyaan muncul, mengapa tindakan mereka terhadap Andrie bisa begitu mendalam jika interupsi terjadi jauh sebelum mereka menjadi anggota. Ini berarti ada yang tidak biasa dalam motivasi mereka.

“Apa hubungan mereka dengan Andrie Yunus? Apa korelasi antara tindakan mereka dan RUU TNI yang sedang dibahas?” tanya hakim, menyoroti hubungan yang tampak tidak relevan. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa unsur dendam mungkin menjadi inti dari permasalahan ini.

Saksi yang dihadirkan, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menyatakan bahwa para terdakwa mengaku sakit hati akibat tindakan Andrie yang memaksa masuk ke dalam rapat. Namun, hakim masih mempertanyakan keaslian pernyataan tersebut dan mempertegas bahwa tidak ada alasan yang jelas bagi mereka untuk melakukan tindakan tersebut.

Motif Dendam dan Penyaluran Emosi

Pertanyaan mengenai mungkin ada perintah dari atasan untuk melakukan tindakan ini juga muncul di tengah persidangan. Alwi menjawab bahwa tidak ada operasi khusus yang menyertai tindakan para terdakwa. Ia menekankan bahwa mereka hanya merasa terlecehkan dan sakit hati.

Hakim dengan tegas meminta pertanggungjawaban dari Kolonel Inf Heri Haryadi, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI. Pertanyaan mengenai apakah ada perintah dari atasan kepada para terdakwa terus dilontarkan, mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan lebih dalam.

“Kami tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut,” tegas Dandenma. Pernyataan ini menambahkan lapisan kompleksitas terhadap kasus yang sedang dihadapi. Apakah tindakan tersebut murni karena emosi pribadi, ataukah ada unsur yang lebih dalam yang perlu ditelusuri?

Tanggapan dari Oditur mengenai Tindakan Para Terdakwa

Oditur militer dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan keempat terdakwa tidak terlepas dari rasa kesal mereka terhadap Andrie yang berhasil menginterupsi rapat penting. Mereka merasa bahwa tindakan Andrie tersebut telah memalukan institusi TNI, dan ini menambah substansi mengenai alasan di balik serangan tersebut.

Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan bahwa para terdakwa merasa tindakan Andrie tidak hanya mengganggu rapat, tetapi juga merusak citra TNI. Rasa terluka ini, menurut oditur, menjadi alasan utama yang melatarbelakangi tindakan mereka.

Mereka didakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP yang menyangkut pencemaran nama baik dan penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum mencoba mengkategorikan tindakan tersebut sebagai permasalahan yang lebih serius, bukan sekadar insiden pribadi.

Tags: AndrieDendamDipertanyakanEmpatMenyerangMotifPerluTNIyangYunus
Previous Post

Tanda Anak Perlu Diperiksakan ke Dokter Tanpa Tampak Sakit

Next Post

Pria Miskin Balas Dendam Menjadi Raja Laut dengan Harta Emas 2 Triliun Rupiah

Ibnu Sutowo

Ibnu Sutowo

Related Posts

Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi di Dalam Tong
Berita Sehat

Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi di Dalam Tong

by Ibnu Sutowo
October 16, 2026
KPK Menangkap 14 Orang Termasuk Sestama
Berita Sehat

Kepala BPK Jateng Terjerat OTT Bupati Klaten

by Ibnu Sutowo
October 15, 2026
10 Lurah Finalis Benyamin S Award Jalani Penilaian Presentasi
Berita Sehat

10 Lurah Finalis Benyamin S Award Jalani Penilaian Presentasi

by Ibnu Sutowo
October 15, 2026
RDP Kematian Winda Lorenza oleh DPRD Sumut Kapolrestabes Tidak Hadir
Berita Sehat

RDP Kematian Winda Lorenza oleh DPRD Sumut Kapolrestabes Tidak Hadir

by Ibnu Sutowo
October 14, 2026
Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur Dari Stafsus Menkomdigi
Berita Sehat

Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur Dari Stafsus Menkomdigi

by Ibnu Sutowo
October 14, 2026
Next Post
Pria Miskin Balas Dendam Menjadi Raja Laut dengan Harta Emas 2 Triliun Rupiah

Pria Miskin Balas Dendam Menjadi Raja Laut dengan Harta Emas 2 Triliun Rupiah

Premium Content

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan di UPN Veteran Yogya

Polisi Tangkap Pria di Medan Produksi dan Jual Konten Gay Seharga Rp50 Ribu

August 5, 2026
Kapolri Sebut Panen Jagung dan Pembangunan Ribuan SPPG di Hadapan Prabowo

Kapolri Sebut Panen Jagung dan Pembangunan Ribuan SPPG di Hadapan Prabowo

May 16, 2026
Rektor Tinjau Venue Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Balikpapan

Rektor Tinjau Venue Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Balikpapan

September 2, 2026

Browse by Category

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru Bupati dalam dan dari dengan Ditangkap Dokter Dolar Dua Hari IHSG Indonesia Ini Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Minta OJK oleh Penyebab persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Sekolah Setelah Tahun Tidak Triliun Uang untuk Warga yang
IBNUSUTOWO-HOSPITAL

Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru Bupati dalam dan dari dengan Ditangkap Dokter Dolar Dua Hari IHSG Indonesia Ini Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Minta OJK oleh Penyebab persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Saham Sekolah Setelah Tahun Tidak Triliun Uang untuk Warga yang

Recent Posts

  • Enam Kasus Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Bencana
  • Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi di Dalam Tong
  • OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA CUAN dan BREN karena Pelanggaran Tertentu

© 2026 Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 Ibnusutowohospital.co.id | Berita Artikel Kesehatan Dan Konsultasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?