Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memeriksa kasus serius yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS. Tindakan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motif di baliknya, terutama dikaitkan dengan dendam pribadi.
Keempat terdakwa yang tengah diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan apa yang mendorong para terdakwa melakukan tindakan kekerasan ini.
Dalam penelitiannya, hakim mengungkapkan kekhawatiran tentang bagaimana tindakan Andrie Yunus, termasuk penginterupsian rapat DPR yang melibatkan TNI, dapat menimbulkan kemarahan di kalangan anggota TNI. Dua bulan sebelumnya, Andrie telah mengganggu rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, yang membuat dirinya menjadi sorotan.
Proses Persidangan dan Pertanyaan dari Hakim
Hakim mengkritik kehadiran para terdakwa dalam konteks waktu, mencatat bahwa mereka baru saja bergabung dengan Denma pada bulan November 2025. Pertanyaan muncul, mengapa tindakan mereka terhadap Andrie bisa begitu mendalam jika interupsi terjadi jauh sebelum mereka menjadi anggota. Ini berarti ada yang tidak biasa dalam motivasi mereka.
“Apa hubungan mereka dengan Andrie Yunus? Apa korelasi antara tindakan mereka dan RUU TNI yang sedang dibahas?” tanya hakim, menyoroti hubungan yang tampak tidak relevan. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa unsur dendam mungkin menjadi inti dari permasalahan ini.
Saksi yang dihadirkan, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menyatakan bahwa para terdakwa mengaku sakit hati akibat tindakan Andrie yang memaksa masuk ke dalam rapat. Namun, hakim masih mempertanyakan keaslian pernyataan tersebut dan mempertegas bahwa tidak ada alasan yang jelas bagi mereka untuk melakukan tindakan tersebut.
Motif Dendam dan Penyaluran Emosi
Pertanyaan mengenai mungkin ada perintah dari atasan untuk melakukan tindakan ini juga muncul di tengah persidangan. Alwi menjawab bahwa tidak ada operasi khusus yang menyertai tindakan para terdakwa. Ia menekankan bahwa mereka hanya merasa terlecehkan dan sakit hati.
Hakim dengan tegas meminta pertanggungjawaban dari Kolonel Inf Heri Haryadi, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI. Pertanyaan mengenai apakah ada perintah dari atasan kepada para terdakwa terus dilontarkan, mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan lebih dalam.
“Kami tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut,” tegas Dandenma. Pernyataan ini menambahkan lapisan kompleksitas terhadap kasus yang sedang dihadapi. Apakah tindakan tersebut murni karena emosi pribadi, ataukah ada unsur yang lebih dalam yang perlu ditelusuri?
Tanggapan dari Oditur mengenai Tindakan Para Terdakwa
Oditur militer dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan keempat terdakwa tidak terlepas dari rasa kesal mereka terhadap Andrie yang berhasil menginterupsi rapat penting. Mereka merasa bahwa tindakan Andrie tersebut telah memalukan institusi TNI, dan ini menambah substansi mengenai alasan di balik serangan tersebut.
Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan bahwa para terdakwa merasa tindakan Andrie tidak hanya mengganggu rapat, tetapi juga merusak citra TNI. Rasa terluka ini, menurut oditur, menjadi alasan utama yang melatarbelakangi tindakan mereka.
Mereka didakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP yang menyangkut pencemaran nama baik dan penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum mencoba mengkategorikan tindakan tersebut sebagai permasalahan yang lebih serius, bukan sekadar insiden pribadi.









