Pada tanggal 26 April 2026, seorang prajurit TNI AL bernama Kelasi Dua Ghofirul Kasyfi yang berusia 22 tahun ditemukan meninggal dunia di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat. Kabar ini kemudian memicu berbagai spekulasi terkait penyebab kematiannya.
TNI AL tidak tinggal diam dan melalui Komando Armada I memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden tersebut. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Kolonel Laut (P) Ary Mahayasa, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum.
“Kami menyampaikan doa terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ary dalam keterangan resmi yang disampaikan di Tanjungpinang, Kepri. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami peristiwa ini dengan lebih jelas.
Investigasi dan Klarifikasi Penyebab Kematian Almarhum
Ary juga menjelaskan mengenai rumor seputar kejanggalan fisik pada jenazah Ghofirul. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut di Jakarta tidak menemukan bekas luka yang mencurigakan pada tubuh almarhum.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa tidak ada pendarahan atau lebam akibat kekerasan pada tubuh almarhum. Informasi yang beredar tentang luka pada area selangkangan juga ternyata tidak tepat.
Pemeriksaan visum dihadiri pihak keluarga Ghofirul dan telah didokumentasikan baik dalam bentuk foto maupun video. Hal ini menunjukkan transparansi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.
Di sisi lain, luka pada bagian leher ternyata merupakan luka tekan yang melingkar. Hal ini, menurut Ary, identik dengan pola dan karakteristik luka gantung.
“Kami menyimpulkan bahwa kematian almarhum adalah akibat gantung diri, bukan tindakan kekerasan,” tegas Ary, menekankan hasil pemeriksaan medis yang menyimpulkan penyebab kematian dengan jelas.
Proses Pemakaman dan Penolakan Autopsi oleh Keluarga
Jenazah Ghofirul dimakamkan secara militer pada tanggal 27 April 2026 di Tempat Pemakaman Umum Kemayoran, Bangkalan, Jawa Timur. Proses pemakaman dihadiri oleh keluarga dan anggota TNI, dalam suasana yang penuh haru.
Menurut Ary, pihak keluarga, yang diwakili ibu kandung almarhum, secara sadar menolak untuk dilakukan autopsi. Hal ini dituangkan dalam dokumen pernyataan resmi yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2026.
Keluarga juga menerima barang-barang pribadi almarhum yang telah dikirim oleh pihak TNI AL. Ary menekankan bahwa barang itu telah diterima oleh ibu kandungnya, Yatik Andriyani.
Ary menambahkan bahwa beberapa masyarakat menyaksikan ada luka lebam pada jenazah sebelum dimakamkan. Namun, luka tersebut merupakan hasil dari Livor Mortis, yang terjadi setelah kematian akibat berhentinya sirkulasi darah.
Penjelasan ini bertujuan mengedukasi mengenai proses biologis tubuh setelah kematian, sehingga tidak menambah spekulasi yang merugikan.
Pengawasan dan Kunjungan dari Pihak TNI AL
Ary juga menanggapi isu tentang kunjungan pihak AL ke rumah Ghofirul. Pihak KRI melakukan pengecekan terhadap personel dan menemukan bahwa almarhum tidak hadir beberapa kali. Hal ini mengakibatkan pihak KRI meminta bantuan kepada Lanal Batuporon untuk mencari tahu keberadaan almarhum.
Kegiatan ini menjelaskan bahwa TNI AL tetap menjaga kehadiran anggotanya dengan melakukan pengecekan rutin. Keluarga almarhum merasa diperhatikan dalam situasi yang sulit ini.
Ary menekankan komitmen TNI AL untuk menjaga transparansi serta kebenaran dalam setiap isu yang berkaitan dengan anggotanya. Pihaknya mendorong media dan masyarakat untuk merujuk pada sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ini penting guna menjaga agar tidak munculnya spekulasi liar yang dapat merugikan semua pihak. Penjelasan resmi dapat menjadi rujukan yang lebih akurat dalam mengkaji kejadian ini.
Koarmada I berusaha untuk tetap bersikap terbuka dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang peristiwa ini. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi terdapat kesalahpahaman yang berlarut-larut.









