Yogyakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun model bisnis berbasis tokenisasi aset nyata, yang dikenal sebagai Real World Asset (RWA), untuk dilaksanakan di Indonesia. Jika skema ini dapat direalisasikan, masyarakat berpeluang untuk memperdagangkan aset kripto yang memiliki landasan atau aset dasar nyata di pasar dalam negeri.
Langkah ini tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi yang pesat dalam dunia keuangan, tetapi juga bisa mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tingginya adopsi kripto dapat dipadukan dengan pengembangan tokenisasi atas aset dunia nyata.
Pengertian dan Manfaat Tokenisasi Aset Dunia Nyata
Tokenisasi aset dunia nyata merujuk pada proses penerbitan token yang memiliki aset riil sebagai dasar. Aset-aset ini bisa beragam, mulai dari emas, properti, hingga hak kekayaan intelektual yang ditokenisasi untuk diperdagangkan di pasar.
Dengan menerapkan model ini, perusahaan yang memiliki aset seperti tambang emas dapat menjual token berdasarkan nilai emas yang dimiliki. Hal ini memberikan mereka cara baru untuk menghimpun dana tanpa harus menjual aset secara langsung.
Token yang dihasilkan dari proses ini dapat diperdagangkan di pasar, memberi pelaku bisnis akses kepada likuiditas yang mereka butuhkan. Di sisi lain, investor juga memiliki kesempatan untuk berinvestasi dalam aset nyata melalui tokenisasi, yang dapat meningkatkan ketertarikan pasar.
Aspek Syariah dalam Tokenisasi Aset Kripto
Dalam konteks syariah, aspek tokenisasi ini sangat penting, seperti yang diungkapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut fatwa ini, aset kripto tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran karena alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Akan tetapi, token yang memiliki aset nyata sebagai dasar dianggap lebih dapat diterima, karena memberikan kepastian dan transparansi. Ini bisa membuka peluang baru dalam pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah yang lebih inovatif.
Dengan demikian, penerapan tokenisasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia serta memberikan alternatif bagi investor yang ingin berinvestasi dengan prinsip-prinsip syariah yang jelas.
Peningkatan Jumlah Transaksi Aset Kripto di Indonesia
Dalam acara yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto telah menembus lebih dari 21 juta akun. Mayoritas dari para pengguna ini berasal dari kelompok usia muda, menunjukkan minat yang tinggi terhadap peluang di dunia digital.
Tren ini menunjukkan bahwa ekonomi digital di Indonesia berkembang dengan sangat pesat, di mana banyak orang beralih ke aset digital sebagai pilihan investasi. Dari tahun 2023 hingga 2026, jumlah aset yang dapat diperdagangkan diperkirakan akan meningkat secara signifikan.
Peningkatan transaksi aset kripto ini tidak hanya berdampak pada pasar, tetapi juga pada penerimaan negara. Pajak dari transaksi kripto diklaim telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, memberikan kontribusi positif pada perekonomian secara keseluruhan.









